KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) telah membayar denda administratif sebesar Rp 2 miliar. Hal itu dilakukan imbas pemagaran laut ilegal di Bekasi, Jawa Barat. Denda tersebut didasarkan pada Surat Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025 tentang Penetapan Denda Administratif PT TRPN. Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Yumara mengungkapkan bahwa usai menyelesaikan kewajiban pembayaran denda kepada negara, pihaknya bakal fokus mengurus perizinan pembangunan pelabuhan yang disebut bakal menjadi paling besar di Jawa Barat.
PT TRPN Bayar Denda Rp 2 Miliar, Imbas Pasang Pagar Laut di Bekasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) telah membayar denda administratif sebesar Rp 2 miliar. Hal itu dilakukan imbas pemagaran laut ilegal di Bekasi, Jawa Barat. Denda tersebut didasarkan pada Surat Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025 tentang Penetapan Denda Administratif PT TRPN. Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Yumara mengungkapkan bahwa usai menyelesaikan kewajiban pembayaran denda kepada negara, pihaknya bakal fokus mengurus perizinan pembangunan pelabuhan yang disebut bakal menjadi paling besar di Jawa Barat.