JAKARTA. Perseteruan antara PT Uzin Utz dengan PT Nindya Karya kian memanas. Setelah melayangkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk yang ketiga kalinya, Uzin Utz menolak perdamaian yang ditawarkan Nindya Karya."Utangnya sudah lima tahun tapi cuma dibayar Rp 327 juta ditambah Rp 39 juta untuk Uzindo. Itu tidak mencerminkan semangat untuk mencapai perdamaian," ujar kuasa hukum Uzin, Ivan Wibowo (17/10). Ivan segera mengklarifikasi ucapannya yang meminta pembayaran senilai Rp 1,4 miliar. "Saya hanya sampaikan cara penghitungan di luar sidang. Saya minta jumlah yang mencerminkan rasa damai untuk perusahaan yang telah dipermainkan selama lima tahun dan tiga kali PKPU. Mengenai jumlahnya terserah bagaimana mereka menghitung secara adil," lanjutnya.Sementara pihak Nindya Karya melalui kuasa hukumnya Nengah Sudjana mengaku sudah membuktikan itikad baiknya. Ia menyampaikan pembayaran sesuai dengan yang tertulis dalam permohonan PKPU."Penghitungan bunga itu tidak diperjanjikan. Untuk bunga yang tidak diperjanjikan, dihitung maksimal 6% setahun dan harus melalui proses pengadilan," ujar Nengah.Nengah juga mengaku beritikad baik untuk membayar utang ke Uzindo. Padahal, Uzindo tidak menagih utang ke Nindya lantaran tidak mengajukan invois.Sidang perkara PKPU ini akan diputus Jum'at (18/10). Namun, majelis hakim yang diketuai oleh Dwi Sugiarto berharap Uzin dan Nindya Karya berdamai sebelum putusan dibacakan, mengingat permohonan ini sudah yang ketiga kalinya. Sebelumnya tanggal 31 Juli dan 22 Agustus 2013 pengadilan sudah menyatakan tidak dapat menerima permohonan PKPU yang diajukannya. Namun, Uzin Utz tetep ngotot untuk kembali mengajukan permohonan PKPU untuk yang ketiga kalinya.Utang Nindya Karya terhadap Uzin sebesar Rp 327,734 yang berasal dari pembelian material bangunan untuk pengerjaan proyek Aston Mangga Dua Hotel & Residence tahun 2008 silam. Awalnya, Uzin Utz menerima order pembelian material bahan bangunan dari kontraktor pelat merah ini. Selanjutnya, Uzin Utz menerbitkan invois. Seharusnya, satu bulan setelah menerima invois tersebut, pada 21 Agustus 2008, Nindya Karya melakukan pembayaran. Nindya Karya juga mempunyai utang senilai Rp 49,73 juta terhadap PT Uzindo.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
PT Uzin Utz Vs PT Nindya Karya Kian Memanas
JAKARTA. Perseteruan antara PT Uzin Utz dengan PT Nindya Karya kian memanas. Setelah melayangkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk yang ketiga kalinya, Uzin Utz menolak perdamaian yang ditawarkan Nindya Karya."Utangnya sudah lima tahun tapi cuma dibayar Rp 327 juta ditambah Rp 39 juta untuk Uzindo. Itu tidak mencerminkan semangat untuk mencapai perdamaian," ujar kuasa hukum Uzin, Ivan Wibowo (17/10). Ivan segera mengklarifikasi ucapannya yang meminta pembayaran senilai Rp 1,4 miliar. "Saya hanya sampaikan cara penghitungan di luar sidang. Saya minta jumlah yang mencerminkan rasa damai untuk perusahaan yang telah dipermainkan selama lima tahun dan tiga kali PKPU. Mengenai jumlahnya terserah bagaimana mereka menghitung secara adil," lanjutnya.Sementara pihak Nindya Karya melalui kuasa hukumnya Nengah Sudjana mengaku sudah membuktikan itikad baiknya. Ia menyampaikan pembayaran sesuai dengan yang tertulis dalam permohonan PKPU."Penghitungan bunga itu tidak diperjanjikan. Untuk bunga yang tidak diperjanjikan, dihitung maksimal 6% setahun dan harus melalui proses pengadilan," ujar Nengah.Nengah juga mengaku beritikad baik untuk membayar utang ke Uzindo. Padahal, Uzindo tidak menagih utang ke Nindya lantaran tidak mengajukan invois.Sidang perkara PKPU ini akan diputus Jum'at (18/10). Namun, majelis hakim yang diketuai oleh Dwi Sugiarto berharap Uzin dan Nindya Karya berdamai sebelum putusan dibacakan, mengingat permohonan ini sudah yang ketiga kalinya. Sebelumnya tanggal 31 Juli dan 22 Agustus 2013 pengadilan sudah menyatakan tidak dapat menerima permohonan PKPU yang diajukannya. Namun, Uzin Utz tetep ngotot untuk kembali mengajukan permohonan PKPU untuk yang ketiga kalinya.Utang Nindya Karya terhadap Uzin sebesar Rp 327,734 yang berasal dari pembelian material bangunan untuk pengerjaan proyek Aston Mangga Dua Hotel & Residence tahun 2008 silam. Awalnya, Uzin Utz menerima order pembelian material bahan bangunan dari kontraktor pelat merah ini. Selanjutnya, Uzin Utz menerbitkan invois. Seharusnya, satu bulan setelah menerima invois tersebut, pada 21 Agustus 2008, Nindya Karya melakukan pembayaran. Nindya Karya juga mempunyai utang senilai Rp 49,73 juta terhadap PT Uzindo.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News