PTA Indonesia-Pakistan berlaku efektif September



JAKARTA. Setelah lama tertunda, perjanjian perdagangan di bidang tertentu alias preferential trade agreement (PTA) antara Indonesia-pakistan berlaku efektif per 1 September 2013.

"12 HS (harmonized system) yang kita harmonisasi dianggap sudah harus bisa diratifikasi. Sudah kita terima," kata Bachrul Chairi, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementrian Perdagangan (Kemdag), Selasa (27/8). Kemdag telah melayangkan surat kepada Kementrian Luar Negeri untuk memberi tahu bahwa PTA Pakistan-Indonesia mulai berlaku September ini.

Sayangnya, Bahcrul tidak merinci item-item 12 nomor HS tersebut. Yang pasti, dengan perjanjian ini, ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya ke Pakistan tak mendapatkan hambatan bea masuk. Sedangkan produk jeruk kino milik Pakistan bisa melenggang bebas masuk melalui pintu pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.


PTA Indonesia-Pakistan sudah ditandatangani sejak Februari 2012. Seharusnya, PTA ini berlaku sejak 19 Januari 2013 lalu. Namun, sampai pertengahan tahun ini PTA masih belum dapat berlaku. Penyebabnya, sejak akhir tahun lalu pemerintah memperketat impor hortikultura.

Impor produk hortikultura hanya boleh masuk di pintu masuk tertentu yakni Tanjung Perak Surabaya, Makasar, Belawan Medan, Bandara Udara Soekarno Hatta, dan Kawasan Free Trade Zone (Batam, Bintan, dan Karimun). Namun, bagi beberapa negara yang memiliki perjanjian kerjasama terkait dengan kekarantinaan dari negara asal terkait Standar Sanitasi dan Fitosanitasi (Sanitary and Phytosanitary Standards) dengan Indonesia, maka dapat langsung masuk ke pelabuhan tanjung Priok Jakarta.

Perjanjian ini juga berlaku, setelah Pakistan mengajukan pest free area recognition dan disepakati. Dengan begitu jeruk kino asal Pakistan bisa masuk lewat Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Ekspor CPO naik

Ekspor CPO dan turunannya ke Pakistan memiliki potensi cukup besar. Kebutuhan CPO Pakistan tiap tahunnya sebesar 2 juta ton. Sedangkan rata-rata ekspor CPO ke Pakistan tiap tahunnya tak mencapai 500.000 ton.

Merujuk kepada data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki), ekspor CPO dan turunannya ke Pakistan dalam empat bulan terakhir mengalami kenaikan. Pada April, ekspor CPO dan turunannya ke Pakistan sebesar 6.900 ton. Pada Mei, ekspor naik menjadi 17.250 ton. Di bulan keenam, ekspor CPO dan turunannya tersebut naik lagi menjadi 44.250 ton, kemudian menjadi 92,300 ton di bulan Juli.

Sahat Sinaga, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) tak sabar dengan pemberlakuan PTA. Berdasar itungannya, jika PTA ini berlaku September, ekspor CPO dan turunannya ke Pakistan bisa mencapai 80.000 ton per bulan dalam sisa tahun ini.

Selama ini, CPO Indonesia kalah bersaing dengan Malaysia. "Karena ekspor CPO ke Pakistan harganya lebih mahal 15% dibandingkan Malaysia," katanya.

Berdasarkan data Kemdag, nilai ekspor CPO dan turunnya dari Indonesia ke Pakistan tahun lalu mencapai US$ 714 juta. Kemdag memprediksi, ekspor CPO tahun ini naik menjadi US$ 1 miliar. Tahun depan, ekspor CPO ke Pakistan bisa tembus US$ 1,5 miliar. Sementara impor jeruk kino asal Pakistan tahun lalu mencapai 13.318 ton atau senilai US$ 9,13 juta. Sampai Mei 2013, volume impor jeruk kino dari Pakistan sebesar 3.154 ton atau senilai sekitar US$ 2,65 juta. n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Fitri Arifenie