JAKARTA. Setelah lama tertunda, perjanjian perdagangan di bidang tertentu alias preferential trade agreement (PTA) antara Indonesia-pakistan berlaku efektif per 1 September 2013. "12 HS (harmonized system) yang kita harmonisasi dianggap sudah harus bisa diratifikasi. Sudah kita terima," kata Bachrul Chairi, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementrian Perdagangan (Kemdag), Selasa (27/8). Kemdag telah melayangkan surat kepada Kementrian Luar Negeri untuk memberi tahu bahwa PTA Pakistan-Indonesia mulai berlaku September ini. Sayangnya, Bahcrul tidak merinci item-item 12 nomor HS tersebut. Yang pasti, dengan perjanjian ini, ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya ke Pakistan tak mendapatkan hambatan bea masuk. Sedangkan produk jeruk kino milik Pakistan bisa melenggang bebas masuk melalui pintu pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
PTA Indonesia-Pakistan berlaku efektif September
JAKARTA. Setelah lama tertunda, perjanjian perdagangan di bidang tertentu alias preferential trade agreement (PTA) antara Indonesia-pakistan berlaku efektif per 1 September 2013. "12 HS (harmonized system) yang kita harmonisasi dianggap sudah harus bisa diratifikasi. Sudah kita terima," kata Bachrul Chairi, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementrian Perdagangan (Kemdag), Selasa (27/8). Kemdag telah melayangkan surat kepada Kementrian Luar Negeri untuk memberi tahu bahwa PTA Pakistan-Indonesia mulai berlaku September ini. Sayangnya, Bahcrul tidak merinci item-item 12 nomor HS tersebut. Yang pasti, dengan perjanjian ini, ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya ke Pakistan tak mendapatkan hambatan bea masuk. Sedangkan produk jeruk kino milik Pakistan bisa melenggang bebas masuk melalui pintu pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.