PTBA Berharap Penyerapan Listrik PLTU Mulut Tambang Sumsel 8 Bisa Dipercepat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Sumsel 8 sudah hampir rampung. Hanya saja, pengoperasian komersialnya masih menunggu kesiapan PLN dalam menyerap tenaga listrik yang dihasilkan.

Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA), Arsal Ismail mengungkapkan, konstruksi PLTU Sumsel 8 sudah mencapai 97%. Ia memastikan, pihaknya bakal menyelesaikan sekitar 3% pekerjaan sisanya dalam waktu singkat.

“Saat ini kami masih menunggu COD (commercial operation date) dari PLN. Proyek Sumsel 8 ini seharusnya sudah beroperasi di tahun lalu, namun ada keterlambatan dari PLN untuk penggunaan transmisi sehingga proyek ini belum COD sampai hari ini,” tutur Arsal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Senin (28/11).


Baca Juga: Intip Kemajuan Sejumlah Proyek Prestisius Milik Bukit Asam (PTBA)

Seperti diketahui, proyek PLTU Sumsel 8  proyek ini digarap oleh PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP), perusahaan patungan antara China Huadian Hongkong Company Ltd dan PTBA. Menurut catatan Kontan.co.id, investasi proyek PLTU berkapasitas 2x660 megawatt (MW) ini mencapai US$ 1,68  miliar.

Arsal berharap, penyerapan listrik untuk PLTU Mulut Tambang Sumsel 8 bisa segera direalisasikan. Menurutnya, penundaan COD PLTU Sumsel 8 berdampak pada beban biaya perusahaan.

Di sisi lain, pengoperasian PLTU Mulut Tambang Sumsel 8 juga diproyeksikan bisa turut menyerap produksi batubara PTBA.

“Kalau Sumsel 8 ini jadi, Sumsel 8 bisa menyerap batubara yang kami miliki di mulut tambang itu sekitar kurang lebih 5 juta ton per tahun,” tutur Arsal.

Keluh kesah bos PTBA bersambut dukungan di Komisi VII. RDP menyepakati bahwa Komisi VII DPR RI mendorong kepastian penyerapan listrik pada proyek Pembangkit Sumsel 8. 

Baca Juga: Kinerja Bukit Asam (PTBA) Kian Seksi Selama Batubara Tinggi

“Komisi VII DPR RI mendorong kepastian penyerapan listrik pada proyek pembangkit Sumsel 8 oleh PT PLN sesuai jadwal yang telah disepakati semua pihak,” demikian bunyi salah satu poin kesimpulan RDP Komisi VII dengan PTBA, Senin (28/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi