JAKARTA. PT Bukit Asam Tbk (PTBA) masih berusaha menggarap proyek rel kereta api PT Bukit Asam Transpacific Railways (BATR) yang telah lama tertunda. Joko Pramono, Sekretaris Perusahaan PTBA mengatakan, pihaknya ingin segera menyelesaikan restrukturisasi konsesi tambang PT Bukit Asam Bangko (BAB) yang merupakan bagian dari proyek BATR. "Kami berharap restrukturisasi BAB akan selesai di kuartal III atau paling lambat kuartal IV tahun ini," terang Joko kepada KONTAN, Kamis (7/8). Restrukturisasi BAB memang menjadi penghambat utama penggarapan proyek BATR. Restrukturisasi diperlukan guna menyesuaikan dengan beleid pemerintah. Selama ini, BAB mendapatkan mandat untuk mengurusi konsesi pertambangan batubara di Bangko, Sumatera Selatan (Sumsel).
Pemilik langsung konsesi ini sendiri adalah PTBA. Masalahnya, skema seperti ini terganjal oleh Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan itu mengharuskan pihak yang melakukan kegiatan usaha adalah pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) bersangkutan. Tahun lalu, pemerintah juga merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 24/2012 tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP), sehingga PTBA harus mengalihkan kepemilikan IUP di Bangko ke BAB. "Kita harus sesuaikan dulu dengan peraturan pemerintah," ujar Joko. Masalahnya, saham BAB tidak hanya dimiliki PTBA tapi juga oleh PT Transpacific Railway Infrastructure yang merupakan anak usaha Grup Rajawali dan perusahaan asal China bernama China Railway Group Limited.