JAKAARTA. Perselisihan antara PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA) dengan PT Adaro Energy Tbk (ADRO) soal lahan pertambangan di wilayah Lahat, Sumatra Selatan semakin meruncing. Apalagi kini, PTBA melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemarin (9/4), BUMN tambang itu melaporkan kasus sengketa lahan itu ke KPK melalui Komisaris Utama PTBA Patrialis Akbar dan Direktur Utama PTBA Milawarma. Laporan ke KPK itu terkait pencabutan izin kuasa pertambangan Bukit Asam di wilayah Lahat oleh mantan Bupati Lahat Harunata pada tahun 2003-2008. Mereka mengadu ke KPK, karena setelah izin kuasa pertambangan PTBA itu dicabut, kemudian dialihkan ke perusahaan swasta. Diantaranya kepada PT Mustika Indah Permai, PT Bukit Bara Alam, PT Muara Alam Sejahtera, dan PT Bara Alam Utama. "Terdapat pencaplokan aset negara yang terorganisir, dilakukan oleh pejabat publik bupati dan menguntungkan pihak swasta," kata Patrialis.
PTBA laporkan izin tambang Lahat ke KPK
JAKAARTA. Perselisihan antara PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA) dengan PT Adaro Energy Tbk (ADRO) soal lahan pertambangan di wilayah Lahat, Sumatra Selatan semakin meruncing. Apalagi kini, PTBA melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemarin (9/4), BUMN tambang itu melaporkan kasus sengketa lahan itu ke KPK melalui Komisaris Utama PTBA Patrialis Akbar dan Direktur Utama PTBA Milawarma. Laporan ke KPK itu terkait pencabutan izin kuasa pertambangan Bukit Asam di wilayah Lahat oleh mantan Bupati Lahat Harunata pada tahun 2003-2008. Mereka mengadu ke KPK, karena setelah izin kuasa pertambangan PTBA itu dicabut, kemudian dialihkan ke perusahaan swasta. Diantaranya kepada PT Mustika Indah Permai, PT Bukit Bara Alam, PT Muara Alam Sejahtera, dan PT Bara Alam Utama. "Terdapat pencaplokan aset negara yang terorganisir, dilakukan oleh pejabat publik bupati dan menguntungkan pihak swasta," kata Patrialis.