KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menerapkan kaidah pertambangan yang baik (Good Mining Practice) untuk meminimalkan dampak negatif. Salah satunya dengan membersihkan air asam tambang agar tidak mencemari lingkungan. PTBA menerapkan metode pengelolaan air asam tambang secara pasif atau wetland di Unit Pertambangan Tanjung Enim pada IUP Banko Barat, IUP Air Laya, dan IUP Muara Tiga Besar. Khusus untuk penerapan wetland di Banko Barat dan Air Laya, PTBA sudah menjalin kerja sama strategis dalam pengembangan metode constructed wetland bersama IPB University dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kerja sama ini merujuk pada diundangkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengolahan Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan dengan Menggunakan Metode Lahan Basah Buatan. PTBA menjadi pilot project dari pengembangan metode lahan basah buatan ini (constructed wetland).
PTBA Manfaatkan Akar Wangi untuk Bersihkan Air Asam Tambang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menerapkan kaidah pertambangan yang baik (Good Mining Practice) untuk meminimalkan dampak negatif. Salah satunya dengan membersihkan air asam tambang agar tidak mencemari lingkungan. PTBA menerapkan metode pengelolaan air asam tambang secara pasif atau wetland di Unit Pertambangan Tanjung Enim pada IUP Banko Barat, IUP Air Laya, dan IUP Muara Tiga Besar. Khusus untuk penerapan wetland di Banko Barat dan Air Laya, PTBA sudah menjalin kerja sama strategis dalam pengembangan metode constructed wetland bersama IPB University dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kerja sama ini merujuk pada diundangkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengolahan Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan dengan Menggunakan Metode Lahan Basah Buatan. PTBA menjadi pilot project dari pengembangan metode lahan basah buatan ini (constructed wetland).