KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menyambut baik insentif royalti batubara untuk Peningkatan Nilai Tambah (PNT) alias hilirisasi. Ketentuan itu kembali dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Aturan turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 lalu. Salah satu yang diatur dalam regulasi tersebut adalah pemberian insentif royalti 0% untuk komoditas batubara dalam hilirisasi. Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Apollonius Andwie menyampaikan, insentif royalti 0% yang dipertegas dalam PP tersebut bisa mendorong percepatan ketahanan industri dalam negeri dan kemandian energi.
PTBA menanti aturan teknis untuk insentif royalti 0% hilirisasi batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menyambut baik insentif royalti batubara untuk Peningkatan Nilai Tambah (PNT) alias hilirisasi. Ketentuan itu kembali dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Aturan turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 lalu. Salah satu yang diatur dalam regulasi tersebut adalah pemberian insentif royalti 0% untuk komoditas batubara dalam hilirisasi. Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Apollonius Andwie menyampaikan, insentif royalti 0% yang dipertegas dalam PP tersebut bisa mendorong percepatan ketahanan industri dalam negeri dan kemandian energi.