PTBA menanti aturan teknis untuk insentif royalti 0% hilirisasi batubara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menyambut baik insentif royalti batubara untuk Peningkatan Nilai Tambah (PNT) alias hilirisasi. Ketentuan itu kembali dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Aturan turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 lalu. Salah satu yang diatur dalam regulasi tersebut adalah pemberian insentif royalti 0% untuk komoditas batubara dalam hilirisasi.

Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Apollonius Andwie menyampaikan, insentif royalti 0% yang dipertegas dalam PP tersebut bisa mendorong percepatan ketahanan industri dalam negeri dan kemandian energi. 


"Terbitnya PP No. 25/2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja merupakan sebuah langkah positif untuk mendukung hilirisasi pertambangan, terutama batubara," ungkap Andwie kepada Kontan.co.id, Senin (22/2).

Meski begitu, beleid tersebut sejatinya belum lengkap. Sebab, ketentuan lebih rinci masih harus diatur lewat Peraturan Menteri (Permen). PTBA, sambung Andwie, menantikan aturan teknis lebih lanjut supaya memberikan kepastian mengenai besaran dan persyaratan lainnya. 

Baca Juga: Siap-siap, Kementerian ESDM bakal patok harga batubara untuk proyek hilirisasi

"Demi berjalannya hilirisasi yang juga memperhatikan keberlanjutan dalam industri pertambangan," sebut Andwie.

Dia menegaskan, sebagai perusahaan pertambangan nasional, PTBA membutuhkan dukungan dari pemerintah untuk bisa mengolah dan melakukan peningkatan nilai tambah batubara sesuai dengan umur ekonomis tambang. 

PTBA juga masih menunggu ketentuan lebih lanjut terkait insentif-insentif lain yang ditawarkan pemerintah, termasuk mengenai harga khusus batubara dalam hilirisasi. "Masih menunggu ketentuan," katanya.

Dalam PP Nomor 25 Tahun 2021, ketentuan insentif royalti diatur dalam Bab II terkait Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam Pasal 3 (ayat 1) beleid tersebut menegaskan bahwa Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi, IUP Khusus (IUPK) operasi produksi dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian untuk komoditas batubara yang melakukan kegiatan PNT batubara di dalam negeri dapat diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0%.

Editor: Herlina Kartika Dewi