JAKARTA. PT Bukit Asam Tbk (PTBA) sudah merealisasikan pembelian kembali (buyback) sahamnya sebanyak 66,05 juta lembar saham. Jumlah itu setara dengan 65,19% dari target maksimal saham yang bisa di buyback sebesar 101,3 juta saham. Joko Pramono, Sekretaris Perusahaan PTBA mengatakan, sepanjang tiga bulan periode buyback, harga rata-rata pembelian saham sebesar Rp 6.079,7 per saham. Sehingga, dana yang sudah dikeluarkan PTBA untuk buyback mencapai Rp 401,5 miliar. Perusahaan batubara milik negara itu menyiapkan dana sebanyak-banyaknya Rp 650 miliar untuk membeli kembali sahamnya di pasar. "Sisa biaya pembelian kembali saham sebesar Rp 247,7 miliar," ujarnya di Jakarta, Rabu (2/12). Buyback ini dilakukan secara bertahap sejak 2 September dan telah berakhir pada 1 Desember 2015 lalu. Intervensi pasar dengan buyback dilakukan sesuai surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memperbolehkan emiten buyback tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Buyback dilakukan seiring dengan penurunan IHSG dan nilai tukar rupiah akibat ekonomi global yang membuat harga saham PTBA merosot. Hal ini diperparah dengan pelemahan harga batubara yang terus turun. Namun, sampai akhir periode buyback, saham PTBA masih berkubang di zona merah di harga Rp 5.550 per saham. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
PTBA realisasikan buyback 65%
JAKARTA. PT Bukit Asam Tbk (PTBA) sudah merealisasikan pembelian kembali (buyback) sahamnya sebanyak 66,05 juta lembar saham. Jumlah itu setara dengan 65,19% dari target maksimal saham yang bisa di buyback sebesar 101,3 juta saham. Joko Pramono, Sekretaris Perusahaan PTBA mengatakan, sepanjang tiga bulan periode buyback, harga rata-rata pembelian saham sebesar Rp 6.079,7 per saham. Sehingga, dana yang sudah dikeluarkan PTBA untuk buyback mencapai Rp 401,5 miliar. Perusahaan batubara milik negara itu menyiapkan dana sebanyak-banyaknya Rp 650 miliar untuk membeli kembali sahamnya di pasar. "Sisa biaya pembelian kembali saham sebesar Rp 247,7 miliar," ujarnya di Jakarta, Rabu (2/12). Buyback ini dilakukan secara bertahap sejak 2 September dan telah berakhir pada 1 Desember 2015 lalu. Intervensi pasar dengan buyback dilakukan sesuai surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memperbolehkan emiten buyback tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Buyback dilakukan seiring dengan penurunan IHSG dan nilai tukar rupiah akibat ekonomi global yang membuat harga saham PTBA merosot. Hal ini diperparah dengan pelemahan harga batubara yang terus turun. Namun, sampai akhir periode buyback, saham PTBA masih berkubang di zona merah di harga Rp 5.550 per saham. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News