KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menyebut penyesuaian aturan Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi perusahaan dalam mengelola arus kas dan likuiditas valuta asing. Penyesuaian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. PTBA menilai perubahan aturan ini mencerminkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara stabilitas makroekonomi dan cadangan devisa nasional dengan kebutuhan fleksibilitas operasional perusahaan pertambangan. Corporate Secretary PT Bukit Asam Tbk, Eko Prayitno mengungkapkan, sebagai entitas BUMN, PTBA senantiasa patuh pada regulasi perpajakan maupun tata kelola devisa hasil ekspor. Di samping itu, perusahaan mengapresiasi regulasi yang dinilai makin adaptif terhadap dinamika bisnis dan tantangan operasional perusahaan pertambangan.
PTBA Sambut Relaksasi Aturan DHE SDA, Dorong Daya Saing Ekspor Batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menyebut penyesuaian aturan Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi perusahaan dalam mengelola arus kas dan likuiditas valuta asing. Penyesuaian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. PTBA menilai perubahan aturan ini mencerminkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara stabilitas makroekonomi dan cadangan devisa nasional dengan kebutuhan fleksibilitas operasional perusahaan pertambangan. Corporate Secretary PT Bukit Asam Tbk, Eko Prayitno mengungkapkan, sebagai entitas BUMN, PTBA senantiasa patuh pada regulasi perpajakan maupun tata kelola devisa hasil ekspor. Di samping itu, perusahaan mengapresiasi regulasi yang dinilai makin adaptif terhadap dinamika bisnis dan tantangan operasional perusahaan pertambangan.
TAG: