JAKARTA. PT Bukit Asam Tbk (PTBA) merealisasikan restrukturisasi kepemilikan saham di anak usaha, PT Bukit Asam Banko. Restrukturisasi ini untuk menyesuaikan pengelolaan tambang dengan beleid pemerintah yang baru. Selama ini, Bukit Asam Banko mendapatkan mandat mengurusi konsesi pertambangan batubara di Banko, Sumatera Selatan (Sumsel). PTBA memiliki 65% saham Bukit Asam Banko. Sisanya milik PT Rajawali Asia Resources. Pemilik langsung konsesi ini adalah PTBA. Masalahnya, skema seperti ini terganjal Undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan itu mengharuskan pihak yang melakukan kegiatan usaha adalah pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) bersangkutan. Pemerintah merevisi PP 24/2012 tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP), sehingga PTBA bisa mengalihkan kepemilikan IUP ke Banko. PTBA juga perlu restrukturisasi authorization agreement. Dalam restrukturisasi itu, Rajawali Asia akan menjual 3.368 saham Bukit Asam Banko kepada PTBA di harga Rp 842 juta. Nilai nominal saat penyertaan saham itu adalah Rp 250.000 per saham. Hak membeli kembali saham itu dilakukan setelah pengalihan izin usaha pertambangan dari PTBA ke Banko. Harga pembelian kembali 35% saham itu US$ 49 juta.
PTBA siap merestrukturisasi anak
JAKARTA. PT Bukit Asam Tbk (PTBA) merealisasikan restrukturisasi kepemilikan saham di anak usaha, PT Bukit Asam Banko. Restrukturisasi ini untuk menyesuaikan pengelolaan tambang dengan beleid pemerintah yang baru. Selama ini, Bukit Asam Banko mendapatkan mandat mengurusi konsesi pertambangan batubara di Banko, Sumatera Selatan (Sumsel). PTBA memiliki 65% saham Bukit Asam Banko. Sisanya milik PT Rajawali Asia Resources. Pemilik langsung konsesi ini adalah PTBA. Masalahnya, skema seperti ini terganjal Undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan itu mengharuskan pihak yang melakukan kegiatan usaha adalah pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) bersangkutan. Pemerintah merevisi PP 24/2012 tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP), sehingga PTBA bisa mengalihkan kepemilikan IUP ke Banko. PTBA juga perlu restrukturisasi authorization agreement. Dalam restrukturisasi itu, Rajawali Asia akan menjual 3.368 saham Bukit Asam Banko kepada PTBA di harga Rp 842 juta. Nilai nominal saat penyertaan saham itu adalah Rp 250.000 per saham. Hak membeli kembali saham itu dilakukan setelah pengalihan izin usaha pertambangan dari PTBA ke Banko. Harga pembelian kembali 35% saham itu US$ 49 juta.