PTBA: Tidak Ada Kerugian Negara



JAKARTA. Achmad Sudarto, Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam menegakan bahwa temuan penyidik Kejaksaan Agung yang menyebutkan ada kerugian dalam pengadaan floating crane (FC) di Pelabuhan Tarahan Lampung, tidak berdasar.Achmad menuturkan pengadaan FC di Pelabuhan Tarahan tersebut adalah kebijakan bisnis perseroan yang rasional, terutama dalam mengantisipasi pertumbuhan dan permintaan batubara yang semakin besar pada tahun-tahun mendatang. Ia bilang, dalam kurun 2009, dengan kondisi pasar yang sedang terpurukdimana permintaan batubara menurun, terbukti penggunaan FC telah menyelamatkan penjualan batubara perseroan dengan memberikan tambahan kontribusi penjualan sebesar 1,05 juta ton dan berkontribusi terhadap laba bersih sebesar Rp 120 miliar sehingga laba bersih PTBA tahun 2009 mencapai Rp.2,73 triliun, meningkat 60 persen dibandingkan tahun 2008 sebesar Rp.1,71 triliun. "Peningkatan laba bersih tersebut jelas mencerminkan adanya kontribusi yang cukup besar bagi negara melalui pembagian dividen,"tegas Achmad dalam keterangan resmi yang dikirimkan pada KONTAN, Selasa (27/4).Sesuai dengan target jangka panjang perseroan dan sesuai kontrak yang ditandatangani antara PTBA dan PT Kerata Api pada 12 Oktober 2009, angkutan kereta api akan meningkat secara bertahap mulai tahun 2010 dan pada tahun 2014 angkutan kereta api PTKA ditargetkan mencapai 22,7 juta ton/tahun. Untuk itu dalam rangka antisipasi kenaikan angkutan kereta api secara bertahap tersebut perseroan sedang mempersiapkan penambahan Shiploader (alat muat batubara ke kapal) baru di pelabuhan Tarahan yang diperkirakan baru selesai di tahun 2012. Sebelum selesainya pembangunan Shiploader baru tersebut perseroan membutuhkan alternatif prasarana pemuatan batubara yang memadai, antara lain dengan penyediaan FC di Pelabuhan Tarahan sehingga dapat dilakukan pemuatan 2 kapal yang datang secara bersamaan di Shiploader dan di FC.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Test Test