KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga batubara yang terus menanjak berisiko memicu tarif listrik ikut naik. Untuk mengantisipasi hal ini, pemerintah bersiap mengeluarkan beleid yang mengatur harga jual batubara untuk keperluan domestik, terutama untuk keperluan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) rencananya akan mengeluarkan SK Menteri ESDM soal batas bawah dan batas atas harga jual batubara untuk kepentingan pasar dalam negeri alias domestic market obligation (DMO), Kamis (15/2) nanti. PLN mengusulkan harga batas bawah berada di level US$ 60 per ton, sedangkan batas atas di level US$ 70 per ton. PT Bukit Asam Tbk (PTBA) bakal jadi salah satu emiten yang terkena dampaknya. Pasalnya, menurut Sekretaris Perusahaan PTBA Suherman, sebanyak 56,6% dari total penjualan anak usaha PT Inalum tahun 2017 dijual ke PLN Group. Di kuartal III-2017, penjualan sebesar Rp 4,72 triliun.
PTBA tidak keberatan aturan harga DMO batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga batubara yang terus menanjak berisiko memicu tarif listrik ikut naik. Untuk mengantisipasi hal ini, pemerintah bersiap mengeluarkan beleid yang mengatur harga jual batubara untuk keperluan domestik, terutama untuk keperluan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) rencananya akan mengeluarkan SK Menteri ESDM soal batas bawah dan batas atas harga jual batubara untuk kepentingan pasar dalam negeri alias domestic market obligation (DMO), Kamis (15/2) nanti. PLN mengusulkan harga batas bawah berada di level US$ 60 per ton, sedangkan batas atas di level US$ 70 per ton. PT Bukit Asam Tbk (PTBA) bakal jadi salah satu emiten yang terkena dampaknya. Pasalnya, menurut Sekretaris Perusahaan PTBA Suherman, sebanyak 56,6% dari total penjualan anak usaha PT Inalum tahun 2017 dijual ke PLN Group. Di kuartal III-2017, penjualan sebesar Rp 4,72 triliun.