PTKA Mau Terima PSO Mini, Asal Boleh Kerek Tarif Kereta Ekonomi 16%-62%



JAKARTA. Direktur Utama PT Kereta Api (Persero) Ignasius Jonan memastikan perusahaannya siap menerima dana subsidi public service obligation (PSO) yang lebih kecil dari Rp 535 miliar. Dengan catatan, Menteri Perhubungan mengizinkan kenaikan tarif sebesar 16% sampai 62% seperti yang diusulkan Ditjen Perkeretaapian."Dengan usulan kenaikan tarif seperti itu, kalau PSO tidak dinaikkan kami juga tidak masalah. Bahkan kalau mau dikurangi besarannya juga tidak apa-apa untuk digunakan membangun infrastruktur kereta api lainnya," kata Jonan, Senin (7/6).Namun, Jonan mengaku belum bisa mengungkapkan berapa banyak PSO yang bisa dikurangi pemerintah untuk diberikan kepada perseroan. "Rabu ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengundang kami untuk membahas usulan kenaikan tarif tersebut. Jadi saya masih harus melihat detil kenaikan tarif itu untuk bisa mengetahui berapa pengurangan PSO yang bisa kami terima," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: