JAKARTA. PT Kereta Api (Persero) atau PTKA meneken kontrak subsidi penyelenggaraan layanan KA kelas ekonomi dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub).Kontrak subsidi sebesar Rp 535 miliar tersebut ditandatangani kemarin sore dengan landasan hukum Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 29/2010 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang dengan KA Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2010."Memang benar PSO sudah ditandatangani sore ini (kemarin) sebesar Rp 535 miliar," kata Direktur Utama PTKA Ignasius Jonan kepada KONTAN Online, Rabu (4/8) malam.Menurut Jonan, PTKA akan menggunakan semaksimal mungkin dana yang diberikan pemerintah tersebut.Meskipun sebelumnya ia pernah meminta kenaikan PSO dari angka Rp 535 miliar yang setiap tahun diberikan, menjadi Rp 670 miliar untuk 2010. Namun permintaan tersebut sirna, karena pemerintah memberi sinyal akan mengizinkan kenaikan tarif bervariasi setelah lebaran antara 8,3% sampai 75% tergantung jarak tempuh KA."Kami juga harus menyadari keuangan negara yang juga terbatas," imbuhnya.Sebelumnya, pada 7 Juni lalu Jonan mengaku siap menerima PSO lebih kecil dari Rp 535 miliar. Dengan catatan, Menteri Perhubungan mengizinkan kenaikan tarif sebesar 16% sampai 62% seperti yang diusulkan Ditjen Perkeretaapian.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
PTKA Teken Kontrak Subsidi PSO Rp 535 Miliar
JAKARTA. PT Kereta Api (Persero) atau PTKA meneken kontrak subsidi penyelenggaraan layanan KA kelas ekonomi dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub).Kontrak subsidi sebesar Rp 535 miliar tersebut ditandatangani kemarin sore dengan landasan hukum Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 29/2010 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang dengan KA Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2010."Memang benar PSO sudah ditandatangani sore ini (kemarin) sebesar Rp 535 miliar," kata Direktur Utama PTKA Ignasius Jonan kepada KONTAN Online, Rabu (4/8) malam.Menurut Jonan, PTKA akan menggunakan semaksimal mungkin dana yang diberikan pemerintah tersebut.Meskipun sebelumnya ia pernah meminta kenaikan PSO dari angka Rp 535 miliar yang setiap tahun diberikan, menjadi Rp 670 miliar untuk 2010. Namun permintaan tersebut sirna, karena pemerintah memberi sinyal akan mengizinkan kenaikan tarif bervariasi setelah lebaran antara 8,3% sampai 75% tergantung jarak tempuh KA."Kami juga harus menyadari keuangan negara yang juga terbatas," imbuhnya.Sebelumnya, pada 7 Juni lalu Jonan mengaku siap menerima PSO lebih kecil dari Rp 535 miliar. Dengan catatan, Menteri Perhubungan mengizinkan kenaikan tarif sebesar 16% sampai 62% seperti yang diusulkan Ditjen Perkeretaapian.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News