JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan lagi batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Hari ini, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi serta beberapa pejabat di Kementerian Keuangan bertandang ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengonsultasikan rencana tersebut. "Ya kita konsultasi dulu. Ada rencana (menaikkan PTKP)," kata Bambang saat tiba di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Rabu (6/4). Pemerintah berencana menaikkan PTKP sebesar 50% dari PTKP saat ini sebesar Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan. Dengan demikian, masyarakat berpenghasilan Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan, tidak dikenakan pajak.
PTKP akan dinaikkan 50%
JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan lagi batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Hari ini, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi serta beberapa pejabat di Kementerian Keuangan bertandang ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengonsultasikan rencana tersebut. "Ya kita konsultasi dulu. Ada rencana (menaikkan PTKP)," kata Bambang saat tiba di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Rabu (6/4). Pemerintah berencana menaikkan PTKP sebesar 50% dari PTKP saat ini sebesar Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan. Dengan demikian, masyarakat berpenghasilan Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan, tidak dikenakan pajak.