JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 15,8 juta menjadi Rp 24 juta setahun atau Rp 2 juta per bulan untuk wajib pajak pribadi. Tapi, otomatis dengan opsi ini pendapatan yang kena pajak bakal menyusut. Langkah yang tengah dikaji ini untuk mengantisipasi perlambatan pertumbuhan ekonomi global dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi domestik. Menteri Keuangan Agus martowardojo mengungkapkan, kenaikan batas PTKP ini akan berpotensi menurunkan penerimaan pajak negara. "Kalau PTKP dinaikkan menjadi Rp 24 juta, maka penerimaan pajak yang akan hilang bisa mencapai Rp 12 triliun per tahun," jelasnya, akhir pekan lalu. Jika PTKP baru diberlakukan per 1 Juli nanti, Agus bilang, potensi penerimaan pajak yang hilang tahun ini sekitar Rp 6 triliun.
PTKP naik, penerimaan pajak hilang Rp 12 triliun
JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 15,8 juta menjadi Rp 24 juta setahun atau Rp 2 juta per bulan untuk wajib pajak pribadi. Tapi, otomatis dengan opsi ini pendapatan yang kena pajak bakal menyusut. Langkah yang tengah dikaji ini untuk mengantisipasi perlambatan pertumbuhan ekonomi global dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi domestik. Menteri Keuangan Agus martowardojo mengungkapkan, kenaikan batas PTKP ini akan berpotensi menurunkan penerimaan pajak negara. "Kalau PTKP dinaikkan menjadi Rp 24 juta, maka penerimaan pajak yang akan hilang bisa mencapai Rp 12 triliun per tahun," jelasnya, akhir pekan lalu. Jika PTKP baru diberlakukan per 1 Juli nanti, Agus bilang, potensi penerimaan pajak yang hilang tahun ini sekitar Rp 6 triliun.