AKARTA. Salah satu paket stimulus yang akan dikeluarkan pemerintah adalah peningkatan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Padahal tahun ini, pemerintah sudah menaikan PTKP menjadi Rp 24,3 juta per tahunnya atau naik 53,4% ketimbang 2012 yang sebesar Rp 15,84 juta per tahunnya. Kementerian Keuangan menilai kenaikan PTKP tidak akan mengganggu penerimaan pajak. Karena penghasilan yang tadinya kena pajak, dapat dialihkan kegunaannya untuk konsumsi yang secara tidak langsung juga dikenakan pajak. Ini dilakukan lantaran sumbangannya ke produk domestik bruto masih yang terbesar. Direktorat Jenderal Pajak menyebut penurunan tetap akan terlihat pada penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh). Tapi akan tertutupi oleh kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang didapat dari peningkatan daya beli dan konsumsi masyarakat. Hal ini terlihat pada penerimaan pajak di 2013 ini.
PTKP PPh naik, penerimaan PPN meningkat
AKARTA. Salah satu paket stimulus yang akan dikeluarkan pemerintah adalah peningkatan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Padahal tahun ini, pemerintah sudah menaikan PTKP menjadi Rp 24,3 juta per tahunnya atau naik 53,4% ketimbang 2012 yang sebesar Rp 15,84 juta per tahunnya. Kementerian Keuangan menilai kenaikan PTKP tidak akan mengganggu penerimaan pajak. Karena penghasilan yang tadinya kena pajak, dapat dialihkan kegunaannya untuk konsumsi yang secara tidak langsung juga dikenakan pajak. Ini dilakukan lantaran sumbangannya ke produk domestik bruto masih yang terbesar. Direktorat Jenderal Pajak menyebut penurunan tetap akan terlihat pada penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh). Tapi akan tertutupi oleh kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang didapat dari peningkatan daya beli dan konsumsi masyarakat. Hal ini terlihat pada penerimaan pajak di 2013 ini.