AKARTA. Salah satu paket stimulus yang akan dikeluarkan pemerintah adalah peningkatan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Padahal tahun ini, pemerintah sudah menaikan PTKP menjadi Rp 24,3 juta per tahunnya atau naik 53,4% ketimbang 2012 yang sebesar Rp 15,84 juta per tahunnya.
Kementerian Keuangan menilai kenaikan PTKP tidak akan mengganggu penerimaan pajak. Karena penghasilan yang tadinya kena pajak, dapat dialihkan kegunaannya untuk konsumsi yang secara tidak langsung juga dikenakan pajak. Ini dilakukan lantaran sumbangannya ke produk domestik bruto masih yang terbesar.
Direktorat Jenderal Pajak menyebut penurunan tetap akan terlihat pada penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh). Tapi akan tertutupi oleh kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang didapat dari peningkatan daya beli dan konsumsi masyarakat. Hal ini terlihat pada penerimaan pajak di 2013 ini.
Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi menyebut peningkatan PTKP tahun ini membawa pengaruh positif pada penerimaan PPN. Buktinya kenaikan PPN sudah mencapai 13%. Walaupun PPh hanya naik sekitar 2%.
Sebagai catatan, pada akhir Juni lalu, penerimaan PPN sebesar Rp 167,975 triliun atau naik 12,24% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2012. Sedangkan penerimaan PPh non migas hanya naik 2,4% menjadi Rp 203,277 triliun.
Untuk makin meningkat PPN, Ditjen Pajak juga melakukan hal lain seperti registrasi kembali untuk pengusaha kena pajak (PKP). Hal ini membuat jumlah beredaran faktur fiktif yang selama ini banyak terjadi makin berkurang. Apalagi penomoran seri faktur pajak tidak lagi dilakukan oleh PKP tapi langsung diatur oleh Ditjen Pajak. Selama enam bulan pertama tahun ini, Ditjen Pajak baru mengeluarkan nomor faktur sebanyak 87,5 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News