KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mendorong institusi perguruan tinggi di wilayah PPKM level 1 sampai dengan 3 untuk memulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan, hal ini sesuai Surat Edaran Dirjen Dikti Kemendikbud Ristek Nomor 4/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022 yang terbit pada tanggal 13 September 2021. Wiku menjelaskan, upaya menyelenggarakan PTM terbatas perguruan tinggi dilakukan demi menekan risiko risiko learning loss atau menurunnya kemampuan belajar mahasiswa, dan menjaga kualitas pembelajaran mahasiswa.
- Kampus diharapkan menyediakan sarana sanitasi, mengurangi tempat berkumpul tertutup dan menimbulkan kerumunan.
- Seluruh pengajar peserta didik dan individual lain yang berada di lingkungan kampus wajib mengenakan masker dan menjaga jarak.
- Kapasitas maksimal kelas untuk setiap sesi belajar mengajar adalah 50%.
- Demi menjaga kelancaran dan keamanan proses belajar mengajar di kampus Satgas COVID-19 mendorong perguruan tinggi di Indonesia untuk membentuk Satgas COVID-19 tingkatan kampus.