JAKARTA. Mulai tahun akademik 2013/2014, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang ada di Indonesia wajib meniadakan uang pangkal perkuliahan. Pasalnya, dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) pada APBN tahun anggaran 2013 ini meningkat hampir setengahnya. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud, Djoko Santoso, mengatakan, dana BOPTN yang berasal dari APBN 2013 itu naik hampir dua kali lipat. Jika pada tahun lalu, dana BOPTN mencapai Rp 1,5 triliun maka pada tahun ini dana tersebut dialokasikan sebesar Rp 2,7 triliun. "Ini naiknya hampir dua kali lipat. Jadi uang pangkal tak perlu ditarik kembali. UI telah menjadi pelopor untuk ini," kata Djoko di Gedung D Dikti, Jakarta, Senin (4/2). Ia juga menegaskan bahwa, peniadaan uang pangkal tidak terbatas pada mahasiswa yang diterima lewat jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) saja.
PTN wajib hapus uang pangkal
JAKARTA. Mulai tahun akademik 2013/2014, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang ada di Indonesia wajib meniadakan uang pangkal perkuliahan. Pasalnya, dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) pada APBN tahun anggaran 2013 ini meningkat hampir setengahnya. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud, Djoko Santoso, mengatakan, dana BOPTN yang berasal dari APBN 2013 itu naik hampir dua kali lipat. Jika pada tahun lalu, dana BOPTN mencapai Rp 1,5 triliun maka pada tahun ini dana tersebut dialokasikan sebesar Rp 2,7 triliun. "Ini naiknya hampir dua kali lipat. Jadi uang pangkal tak perlu ditarik kembali. UI telah menjadi pelopor untuk ini," kata Djoko di Gedung D Dikti, Jakarta, Senin (4/2). Ia juga menegaskan bahwa, peniadaan uang pangkal tidak terbatas pada mahasiswa yang diterima lewat jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) saja.