PTN wajib rekrut 20% siswa dari kalangan tak mampu



JAKARTA. Kabar baik bagi siswa yang tak mampu atau siswa yang berada di daerah tertinggal. Pasalnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhammad Nuh berencana mewajibkan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) merekrut 20% mahasiswanya dari daerah tertinggal atau dari siswa yang tak mampu.

Siswa yang tak mampu atau dari daerah tertinggal itu juga tak boleh menumpuk di salah satu jurusan saja, mereka harus tersebar merata di seluruh jurusan. Selain itu, M. Nuh menyatakan, pemerintah juga akan melakukan wajib belajar dari 9 tahun menjadi 12 tahun.

Rencana pemerintah tersebut sudah dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pendidikan Tinggi (PT). Dalam RUU itu juga mencantumkan, PTN atau Peguruan Tinggi Swasta (PTS) wajib menyisihkan 30% dana operasional untuk kebutuhan riset mahasiswa.


"Serta menetapkan bidang studi Agama Islam, Pancasila, Kewarganegaraan serta Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib bagi pendidikan tinggi srata satu (S1) dan diploma," jelas M Nuh dalam pidatonya saat mewakili pemerintah dalam pengesahan RUU tersebut di Jakarta, Jumat (13/7). Perlu diketahui, RUU PT itu telah disetujui di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai UU PT. Aturan pendidikan tinggi itu dianggap perlu dan tak cukup hanya diatur peraturan pemerintah saja. Apalagi, pendidikan sudah diamanatkan UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri