KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) mempercepat penataan anak usaha di sektor kesehatan. Langkah ini dilakukan melalui penandatanganan Conditional Merger Agreement (CMA) atau Perjanjian Penggabungan Bersyarat pda 30 Oktober 2026. Direktur Bisnis PTPN III (Persero), Ryanto Wisnuardhy mengatakan, penandatanganan CMA menjadi langkah awal untuk mengonsolidasikan entitas pengelola rumah sakit di lingkungan PTPN Group. Proses tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. “Kami ingin memastikan proses tersebut berjalan terarah, dengan dasar kajian yang memadai serta memperhatikan kepentingan perusahaan dan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Ryanto dalam keterangannya dikutip Senin (2/11/2026).
PTPN Group Konsolidasikan Bisnis Rumah Sakit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) mempercepat penataan anak usaha di sektor kesehatan. Langkah ini dilakukan melalui penandatanganan Conditional Merger Agreement (CMA) atau Perjanjian Penggabungan Bersyarat pda 30 Oktober 2026. Direktur Bisnis PTPN III (Persero), Ryanto Wisnuardhy mengatakan, penandatanganan CMA menjadi langkah awal untuk mengonsolidasikan entitas pengelola rumah sakit di lingkungan PTPN Group. Proses tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. “Kami ingin memastikan proses tersebut berjalan terarah, dengan dasar kajian yang memadai serta memperhatikan kepentingan perusahaan dan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Ryanto dalam keterangannya dikutip Senin (2/11/2026).
TAG: