PTPN Group Konsolidasikan Bisnis Rumah Sakit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) mempercepat penataan anak usaha di sektor kesehatan. Langkah ini dilakukan melalui penandatanganan Conditional Merger Agreement (CMA) atau Perjanjian Penggabungan Bersyarat pda 30 Oktober 2026. 

Direktur Bisnis PTPN III (Persero), Ryanto Wisnuardhy mengatakan, penandatanganan CMA menjadi langkah awal untuk mengonsolidasikan entitas pengelola rumah sakit di lingkungan PTPN Group. Proses tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

“Kami ingin memastikan proses tersebut berjalan terarah, dengan dasar kajian yang memadai serta memperhatikan kepentingan perusahaan dan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Ryanto dalam keterangannya dikutip Senin (2/11/2026).


Melalui konsolidasi ini, anak usaha PTPN Group yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan diarahkan untuk bergabung dalam satu badan hukum. Langkah tersebut diharapkan dapat membuat pengelolaan bisnis rumah sakit lebih terintegrasi sekaligus memperkuat fondasi pengembangan layanan kesehatan.

Baca Juga: PTPN III Menata Ulang Mesin Pertumbuhan

Ada enam perusahaan yang menandatangani CMA sebagai peserta penggabungan, yakni PT Prima Medica Nusantara, PT Sri Pamela Medika Nusantara, PT Cut Meutia Medika Nusantara, PT Agro Medika Nusantara, PT Tembakau Deli Medica, dan PT Kalimantan Medika Nusantara.

Selain keenam perusahaan tersebut, PT Nusa Lima Medika juga menjadi pihak dalam perjanjian. Namun, proses penggabungan perusahaan ini ke dalam PT Prima Medica Nusantara dilakukan melalui mekanisme tersendiri.

Ryanto menegaskan, percepatan konsolidasi tidak boleh mengabaikan kesiapan operasional dan keberlangsungan pelayanan kesehatan. Karena itu, sejumlah aspek perlu dipastikan sebelum proses penggabungan dilaksanakan.

“Karena itu, kesiapan operasional, perizinan, kerja sama pelayanan, serta hak karyawan dan kepentingan pemangku kepentingan lainnya harus diperhatikan dalam setiap tahapan,” katanya.

Baca Juga: PTPN III Perkuat Bisnis Berbasis ESG

Dalam CMA tersebut, para pihak menyepakati tahapan persiapan, persyaratan, serta hak dan kewajiban masing-masing perusahaan. Perjanjian ini menjadi landasan bagi para pihak untuk melanjutkan proses penggabungan.

Selanjutnya, proses konsolidasi akan mencakup uji tuntas (due diligence), kajian kelayakan, penetapan struktur akhir penggabungan, serta pemenuhan persetujuan korporasi dan ketentuan peraturan yang berlaku.

PTPN III (Persero) selaku holding akan mengoordinasikan proses tersebut agar berjalan sesuai arahan pemegang saham. Konsolidasi ini diharapkan dapat mendukung pengembangan usaha PTPN Group, khususnya dalam memperkuat pengelolaan bisnis pelayanan kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News