KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Induk perkebunan milik negara, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) merampungkan proses restrukturisasi utang jumbo senilai Rp 41 triliun, Senin (19/4). Sekitar 50 kreditur baik dalam negeri serta luar negeri, sepakat melakukan restrukturisasi utang jumbo Rp 41 triliun lewat kesepakatan intercreditor atau Intercreditor Agreement (ICA) dengan seluruh anggota kreditur sindikasi USD serta SMBC Singapore sebagai agen. Lebih rinci, utang sebesar Rp 41 triliun berasal dari utang perbankan dan sindikasi pinjaman lain senilai US$ 390 juta yang berasal dari kredirtur luar negeri sebanyak 18 bank, dengan rincian tiga bank onshore dan 15 bank offshore. Penandatanganan kesepakatan restrukturisas ICA dilakukan antara Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Mohammad Abdul Ghani dengan direksi dari 18 kreditur pinjaman sindikasi USD serta SMBC Singapore.
PTPN III, holding kebun BUMN teken kesepakatan restrukturisasi utang Rp 41 triliun
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Induk perkebunan milik negara, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) merampungkan proses restrukturisasi utang jumbo senilai Rp 41 triliun, Senin (19/4). Sekitar 50 kreditur baik dalam negeri serta luar negeri, sepakat melakukan restrukturisasi utang jumbo Rp 41 triliun lewat kesepakatan intercreditor atau Intercreditor Agreement (ICA) dengan seluruh anggota kreditur sindikasi USD serta SMBC Singapore sebagai agen. Lebih rinci, utang sebesar Rp 41 triliun berasal dari utang perbankan dan sindikasi pinjaman lain senilai US$ 390 juta yang berasal dari kredirtur luar negeri sebanyak 18 bank, dengan rincian tiga bank onshore dan 15 bank offshore. Penandatanganan kesepakatan restrukturisas ICA dilakukan antara Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Mohammad Abdul Ghani dengan direksi dari 18 kreditur pinjaman sindikasi USD serta SMBC Singapore.