KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) kembali menandatangani Perjanjian Perubahan Induk atau Master Amendment Agreement (MAA) sebagai salah satu Program Transformasi Keuangan PTPN Group dengan para kreditur. Jumlah utang yang di restrukturisasi yakni lebih dari Rp 34 triliun, mencakup 85% dari total outstanding kredit bank dan Lembaga Pembiayaan Non Bank (LPN) PTPN Group. Sebelumnya telah ditandatangani dalam MAA pada 29 Januari 2021 lalu oleh kreditur yang merepresentasikan + 68% pinjaman PTPN Group. Diantaranya yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk serta Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
PTPN III lanjutkan program restrukturisasi kredit Rp 34 triliun dari 21 kreditur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) kembali menandatangani Perjanjian Perubahan Induk atau Master Amendment Agreement (MAA) sebagai salah satu Program Transformasi Keuangan PTPN Group dengan para kreditur. Jumlah utang yang di restrukturisasi yakni lebih dari Rp 34 triliun, mencakup 85% dari total outstanding kredit bank dan Lembaga Pembiayaan Non Bank (LPN) PTPN Group. Sebelumnya telah ditandatangani dalam MAA pada 29 Januari 2021 lalu oleh kreditur yang merepresentasikan + 68% pinjaman PTPN Group. Diantaranya yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk serta Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).