JAKARTA. PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) kembali menerbitkan surat utang jangka menengah alias medium term notes (MTN). Kali ini, PTPN III menerbitkan MTN senilai Rp 100 miliar dengan dua seri. Obligasi tersebut terdiri atas seri A senilai Rp 45 miliar dengan jangka waktu tiga tahun. Sehingga, obligasi ini akan jatuh tempo pada 23 November 2013. Sedangkan seri B dijual senilai Rp 55 miliar dengan jangka waktu lima tahun, dengan masa jatuh tempo pada 22 November 2015. Kedua MTN ini telah dicatatkan di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 22 November 2010. MTN PTPN III Tahun 2010 seri A akan memberikan bunga tetap sebesar 9,1%. Sedangkan seri B memberi bunga 9,75%. Sulistyo Budi, Direktur KSEI mengatakan kalau pembayaran bunga akan dilakukan selama tiga bulanan. "Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada 22 Februari 2011," kata Sulistyo. Dia juga menambahkan kalau penerbitan dua seri MTN PTPN III tahun 2010 ini dibantu oleh Mandiri Sekuritas.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
PTPN III menerbitkan MTN Rp 100 miliar
JAKARTA. PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) kembali menerbitkan surat utang jangka menengah alias medium term notes (MTN). Kali ini, PTPN III menerbitkan MTN senilai Rp 100 miliar dengan dua seri. Obligasi tersebut terdiri atas seri A senilai Rp 45 miliar dengan jangka waktu tiga tahun. Sehingga, obligasi ini akan jatuh tempo pada 23 November 2013. Sedangkan seri B dijual senilai Rp 55 miliar dengan jangka waktu lima tahun, dengan masa jatuh tempo pada 22 November 2015. Kedua MTN ini telah dicatatkan di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 22 November 2010. MTN PTPN III Tahun 2010 seri A akan memberikan bunga tetap sebesar 9,1%. Sedangkan seri B memberi bunga 9,75%. Sulistyo Budi, Direktur KSEI mengatakan kalau pembayaran bunga akan dilakukan selama tiga bulanan. "Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada 22 Februari 2011," kata Sulistyo. Dia juga menambahkan kalau penerbitan dua seri MTN PTPN III tahun 2010 ini dibantu oleh Mandiri Sekuritas.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News