PTPN III Teken PKB dengan Federasi Serikat Pekerja,Akselerasi Transformasi Perusahaan



KONTAN.CO.ID - Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Anak Perusahaan dan Lembaga/Badan terafiliasi PT Perkebunan Nusantara III (Persero), bersama dengan Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN), melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama Induk periode 2024-2025, yang digelar di Gedung Agro Plaza, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/11/2023).

Penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan produktivitas dan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, serta berkeadilan antara perusahaan dengan para karyawan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan makna hubungan industrial.

PKB ini merupakan kesepakatan antara Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) dengan FSPBUN yang selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan PKB antara Direksi PTPN III (Persero), Anak Perusahaan, Perusahaan Terafiliasi dan Lembaga/Badan terafiliasi PTPN III (Persero) dengan Serikat Pekerja Perkebunan tingkat perusahaan di entitas masing-masing.


Perundingan PKB Induk telah dilaksanakan pada 2-3 November 2023 di Batam. Tim perunding Holding Perkebunan Nusantara diketuai oleh Direktur SDM PTPN III (Persero), Seger Budiarjo. Sementara, Tim Perunding FSPBUN diketuai oleh Ketua Umum FSPBUN, Asmanuddin Sinaga.

Direktur SDM Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Seger Budiarjo, menyatakan bahwa PKB tersebut penting dilakukan sebagai pedoman semua pihak di lingkup PTPN Group. “Kami yakin bahwa PKB Induk ini merupakan PKB yang terbaik untuk saat ini, khususnya bagi PTPN Group,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Mohammad Abdul Ghani, menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, PTPN Group akan melakukan aksi korporasi melalui transformasi dari 14 (empat belas) perusahaan menjadi Holding Perkebunan Nusantara yang menaungi 3 (tiga) Sub Holding di bawahnya, yakni SugarCo, PalmCo dan SupportingCo.

“Tanpa dukungan Serikat Pekerja dan seluruh karyawan Perkebunan Nusantara Group, mustahil proses transformasi ini dapat terwujud dan berjalan dengan baik,” ungkap Ghani.

Adapun salah satu poin penting dalam PKB Induk Periode 2024-2025, khususnya yang berkaitan dengan proses transformasi yang sedang dijalankan, yakni kesepakatan untuk melakukan aksi korporasi. Para pihak sepakat terkait penggabungan dan peleburan perusahaan yang nantinya akan terjadi pengalihan karyawan.

Salah satu pokok dinyatakan bahwa perusahaan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan akibat aksi korporasi dan hal-hal lain terkait masa kerja serta remunerasi tetap akan diberlakukan dan tidak ada pengurangan pendapatan karyawan. ”Kami selalu berupaya mewujudkan perusahaan sehat, karyawan sejahtera. Jika perusahaan untung, maka karyawanlah yang diutamakan dapat menikmatinya,” jelas Ghani.

Penandatanganan PKB Induk Periode 2024-2025 antara PTPN III (Persero) dengan FSPBUN disaksikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Dalam kesempatan itu, Ida menyampaikan apresiasi atas penandatanganan PKB Induk tersebut sebagai langkah baik untuk meningkatkan semangat dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan dinamis.

Ida berharap, PKB ini mampu mengembangkan SDM Perusahaan dan memberikan kesejahteraan bagi pekerja. “Saya mendorong seluruh pekerja perkebunan, khususnya melalui FSPBUN, untuk mengambil peran dalam program pengembangan SDM melalui reskilling dan upskilling, agar dapat bersaing di era digitalisasi modern,” imbuhnya.

Menteri Ketenagakerjaan menambahkan bila dikemudian hari terdapat perbedaan pendapat atau perbedaan penafsiran terkait implementasi PKB Induk 2024-2025, beliau menyarankan agar diselesaikan secara kekeluargaan, agar tercipta kemitraan yang kokoh, serta kolaborasi yang lincah dan adaptif antara manajemen dengan pekerja.

"Tingkatkan dialog secara kekeluargaan, ciptakan kemitraan yang kokoh, serta kolaborasi yang lincah dan adaptif antara manajemen dan pekerja," pesan Ida di akhir sambutannya.

Mengenai Holding Perkebunan Nusantara:

PT Perkebunan Nusantara III (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang usaha agro bisnis, terutama komoditas kelapa sawit dan karet. Perseroan didirikan pada 11 Maret 1996 berdasarkan hukum pendirian merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 tahun 1996 tanggal 14 Februari 1996.

Pemerintah kemudian mengubah pengelolaan bisnis BUMN Perkebunan dengan menunjuk Perseroan sebagai induk dari seluruh BUMN Perkebunan di PRESS RELEASE 3 Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2014 tanggal 17 September 2014.

Sebagai perusahaan induk (holding company) BUMN di sektor perkebunan, Perseroan saat ini menjadi pemegang saham mayoritas 13 perusahaan perkebunan yakni PTPN I sampai dengan PTPN XIV, perusahaan di bidang pemasaran produk perkebunan yaitu PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN) serta perusahaan di bidang riset dan pengembangan komoditas perkebunan yaitu PT Riset Perkebunan Nusantara (PT RPN).

Saat ini Perseroan secara konsolidasian merupakan salah satu perusahaan perkebunan terbesar di dunia berdasarkan total lahan konsesi perkebunan. Produk komoditas Perseroan mencakup komoditas anak perusahaan cukup terdiversifikasi antara lain kelapa sawit, karet, tebu, teh, kopi, tembakau dan kakao, serta produk hilirnya masing-masing.

Berdasarkan data per Desember 2021, areal tanaman PTPN III (Persero) dan Anak Perusahaan didominasi oleh tanaman kelapa sawit seluas 565 ribu ha, tanaman karet seluas 138 ribu ha, teh 30 ribu ha serta areal tebu sendiri seluas 52 ribu ha.

Perseroan saat ini tengah melakukan upaya-upaya transformasi bisnis baik di sektor budidaya tanaman perkebunan (on-farm), pengolahan tanaman perkebunan (off-farm) serta unit-unit pendukungnya guna meningkatkan kinerja maupun produktivitas dan efisiensi bisnis.

Baca Juga: PTPN III Teken MoU Bersama PLN Tingkatkan Tenaga Listrik Ramah Lingkungan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti