PTPN VII membantah dimohonkan PKPU



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII (persero) dirinya dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Dari informasi yang didapatkan Kontan.co.id, perusahaan pelat merah ini dimohonkan oleh produsen pupuk dari Medan yaitu PT Galatta Lestarindo.

Permohonan ini terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 20 April 2018 dengan nomor perkara 48/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst.


"Untuk permohonan PKPU dari PT Galatta Lestarindo itu tidak ada. Hanya terjadi miskomunikasi, sehingga sepakat untuk selesai," katanya Arif Syaifulzuhri, Kasubag Humas PTPN VII saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (3/5).

Meski demikian, ia tak menampik bahwa Galatta Lestarindo memang mendaftarkan permohonan PKPU tersebut. Namun kini, Galatta telah mencabut permohonan tersebut.

"Gugatan tidak dilanjutkan. Hal itu sudah menjadi kesepakatan kedua belah pihak karena adanya miskomunikasi saja. kedua belah pihak juga sepakat untuk mencabut seluruh tindakan-tindakan hukum di pengadilan," lanjutnya.

Arif enggan menjelaskan lebih lanjut duduk perkara ini. Sementara saat mencoba mengonfirmasi lebih lanjut, Kontan.co.id tak berhasil menghubungi Presiden Direktur PTPN VII Muhammad Hanugroho, sambungan telepon maupun pesan singkat Kontan.co.id tak diresponnya.

Direktur PT Galatta Lestarindo Syafrizal Hafli pun enggan beri komentar saat dihubungi. "Saya tidak tahu, tidak tahu," katanya singkat.

Dari Laporan Keuangan konsolidasian 2016, PTPN VII memang tercatat memiliki utang kepada Galatta senilai Rp 17,70 miliar, berkurang dari utang pada 2015 senilai Rp 42,49 miliar.

Sementara secara total, utang PTPN VII kepada pihak ketiga pada 2016 sejumlah Rp 1,41 triliun. Nilai tersebut meningkat dibandingkan 2015 sebesar Rp 1,05 triliun.

Selain kepada pihak ketiga, PTPN VII juga tercatat memiliki utang bernilai besar kepada pihak perbankan. Pada 2016, PTPN VII tercatat berutang senilai Rp 5,07 triliun ke pihak perbankan. Sedikit berkurang dibandingkan 2015 dengan utang senilai Rp 5,17 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto