PTPN XI belum akan impor gula dalam waktu dekat



JAKARTA. Izin impor gula kristal putih (GKP) sudah dirilis pemerintah. Namun, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang mendapat mandat untuk melakukan impor sebanyak 90.000 ton belum berencana menggelar tender impor. “Waktunya masih lama,” kata Adig Suwandi, Sekretaris Perusahaan PTPN XI kepada KONTAN di Jakarta, Selasa malam (21/9). Menurut Adig yang juga anggota Dewan Gula Indonesia (DGI), izin impor sudah diberikan untuk 1 Januari 2011 hingga 15 April 2011; dus, masih punya cukup waktu lama. Pada tender gula impor tahun lalu, peserta tender gula PTPN XI diikuti oleh perusahaan asing dari Singapura. Proses tender itu membutuhkan waktu yang tak sebentar. Pasalnya, tender sering gagal karena belum ada kesepakatan. Menurut Deddy Saleh, Plt, Direktur Jenderal Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, importir GKP yang sudah mengantongi izin impor ini bisa langsung melakukan tender pembelian GKP, terutama PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Sementara itu, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan Perum Bulog bisa langsung melakukan pembelian karena memegang status perusahaan perdagangan. “Tender sudah bisa langsung dilakukan,” kata Deddy.Pemerintah telah memastikan akan mengimpor GKP sebanyak 450.000 ton. Izin impor ini sengaja dirilis bulan September agar ada waktu bagi importir untuk melakukan impor di saat harga rendah.

Selain PTPN, perusahaan pelat merah lain yang juga akan menjadi importir gula, adalah Perusahaan Umum Bulog, dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Impor gula yang bisa langsung konsumsi tersebut dikeluarkan untuk mengisi kekosongan gula pada saat pabrik gula tidak melakukan penggilingan.Keputusan impor dilakukan setelah ada persetujuan dari Menteri Koordinator Perekonomian setelah menerima laporan perkiraan produksi dan hitungan konsumsi. Hasilnya, persetujuan impor dikeluarkan agar stok gula di dalam negeri di awal tahun 2011 tidak mengalami kekurangan. “Petani tidak usah khawatir, karena gula yang masuk itu datang sebulan setelah musim giling berakhir,” jelas Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: