PTPN XI siap produksi gula bersertifikasi SNI



JAKARTA. PTPN XI siap memproduksi gula yang tersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) pada panen tebu bulan mendatang. Gula yang diproduksi sesuai dengan SNI diyakini membuat daya saing gula nasional kompetitif dan keamanan mutu pangan terjamin.

Dolly Parlagutan, Direktur Utama PTPN XI mengatakan, telah mensertifikat produksi gula kristal putih (GKP) yang dihasilkan dari pabriknya secara SNI. PTPN XI telah mendapatkan sertifikat produk pengguna tanda SNI atau SPPT SNI. Sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa produk yang dihasilkan PTPN XI telah memenuhi persyaratan SNI GKP.

Sementara untuk jaminan sistem manajemen mutu yang sesuai dengan SNI ISO 9001:2008, Dolly yakin juga telah memenuhi aturan tersebut. "Kami sudah ikuti aturan tersebut. Begitu panen tidak ada lagi kendala. Saat ini kami hanya tinggal menunggu harga patokan petani (HPP) gula," terang Dolly pada Selasa (5/5).


Ia mengatakan, petani tebu mengusulkan agar HPP gula sebesar Rp 10.000 per kilogram (kg) agar petani masih memperoleh keuntungan. Namun, jika pemerintah menetapkan HPP sebesar Rp 9.750 per kg sesuai dengan rekomendasi Tim Independen. PTPN XI akan mengikuti aturan tersebut.

Sebagaimana diketahui, usulan HPP gula oleh Tim Independen berdasarkan besaran dari perhitungan biaya pokok produksi (BPP) sebesar Rp 8.862 per kg. Plus penambahan 10% sebagai keuntungan bagi petani. Pertimbangan penentu HPP gula atas riset di 16 PG yang ada di Indonesia setiap tahunnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia