PTPP akan right issue senilai Rp 4,411 triliun



JAKARTA. BUMN bidang jasa konstruksi PT PP Tbk (PTPP) akan menerbitkan saham baru atau "right issue" sebanyak 1,357 miliar dengan estimasi jumlah dana yang akan diterima sekitar Rp4,411 triliun.

Dalam prospektus yang diterbitkan manajemen PT PP Tbk dan disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Senin (28/11), disebutkan bahwa aksi korporasi itu dilakukan melalui mekanisme penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu I (PMHMETD I).

Emiten yang memiliki kode perdagangan efek PTPP itu mengemukakan bahwa saham baru yang diterbitkan itu sebesar 21,89 % dari modal ditempatkan dan disetor setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp100 per saham.


Disampaikan manajemen, setiap pemegang 500.000 saham lama yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) perseroan pada tanggal 6 Desember 2016 berhak memperoleh 140.163 HMETD, di mana setiap satu HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak satu saham baru dengan harga pelaksanaan Rp3.250 setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.

Dijelaskan, sekitar 76 % dari seluruh dana yang diperoleh hasil penerbitan saham baru itu akan digunakan untuk kebutuhan belanja modal dalam rangka mendukung proyek-proyek infrastruktur prioritas pemerintah, seperti kebutuhan investasi pembangunan kawasan pelabuhan, jalan tol, apartemen menengah dan hunian (MBR Rusunami), kawasan industri dan pembangkit listrik.

Seluruh penggunaan dana dalam rangka kebutuhan belanja modal hasil dari PMHMETD I itu akan digunakan oleh perseroan sebagai setoran modal porsi ekuitas kepada entitas anak dan atau entitas asosiasi dan atau perusahaan patungan untuk setiap investasi yang diusulkan dalam daftar proyek.

Kemudian sekitar 24 % akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang akan dipergunakan untuk pengembangan usaha di bidang infrastruktur antara lain pembangkit listrik, jalan tol, kawasan industri, dan pelabuhan.

Disebutkan, pemegang saham utama PT PP Tbk yakni Negara Republik Indonesia akan melaksanakan haknya sesuai dengan porsi kepemilikan dalam PMHMETD I itu. Dalam hal para pemegang saham publik tidak melaksanakan haknya untuk membeli saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I maka akan mengalami penurunan persentase kepemilikan sahamnya dalam jumlah maksimum sebesar 21,89 %.

Sementara itu, bertindak sebagai pembeli siaga adalah PT Bahana Securities, PT Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto