PTPP Beri Penjelasan Soal Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP Tbk (PTPP) memberikan penjelasan terkait pemberitaan kasus korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida.

Pada tanggal 16 Oktober 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PTPP Novel Arsyad sebagai saksi untuk pengembangan penyidikan.

Terkait pemanggilan Dirut PTPP oleh KPK, Sekretaris Perusahaan PTPP Bakhtiyar Effendri menegaskan, proyek Stadion Mandala Krida bukan proyek yang dikerjakan oleh PTPP. Bahkan, PTPP tidak mengikuti proses pengadaan atas proyek tersebut.


Kasus tersebut, kata Bakhtiyar, terjadi sudah cukup lama, yaitu pada tahun 2016. Saat itu, Novel Arsyad belum bertugas di PTPP. Di sisi lain, perusahaan milik Novel Arsyda juga tidak terpilih sebagai kontraktor pelaksana proyek Stadion Mandala Krida.

“Perusahaan yang dipimpinnya hanya terlibat sebagai peserta tender yang dinyatakan kalah dari kontraktor lain,” ujarnya dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (23/10).

Baca Juga: KPK geledah 2 lokasi terkait proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta

Namun, sebagai warga negara yang taat hukum, Novel Arsyad sudah menghadiri sesuai panggilan dari pihak KPK pada hari Senin 16 Oktober 2023.

“Novel Arsyad juga telah memberikan keterangan sesuai yang diperlukan. Agenda tersebut selesai sekitar pukul 11.00 siang,” ungkapnya.

Bakhtiyar menegaskan, PTPP berserta jajaran direksi dan staf terus berkomitmen mendukung adanya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.

“Kami akan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Asal tahu saja, proyek pembangunan Stadion Mandala Krida menggunakan APBD Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi DI Yogyakarta tahun anggaran 2016-2017.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memproses hukum dengan menetapkan tiga tersangka dalam perkara Pembangunan proyek.

Pada tanggal 16 Oktober 2023, KPK memanggil 2 saksi untuk pengembangan penyidikan, salah satunya adalah Direktur Utama PTPP Novel Arsyad. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat