PTPP Berpotensi Tunda Pembayaran Bunga 6 Obligasi, Nilainya Rp 44,68 Miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP Tbk (PTPP) mengungkapkan adanya kemungkinan penyesuaian waktu pembayaran bunga obligasi dan bagi hasil sukuk mudharabah yang jatuh tempo pada Oktober 2026.

Hal ini dilakukan di tengah proses restrukturisasi keuangan yang sedang dijalankan perseroan.

Direktur Keuangan PTPP Faizal Rahmad mengatakan, restrukturisasi keuangan merupakan bagian dari upaya penyehatan kondisi keuangan dan menjaga keberlangsungan usaha perseroan.


Baca Juga: EPAC Siapkan Rights Issue dan Buyback Saham, Cek Profil Emiten dan Kinerja Terbaru

Dalam proses tersebut, PTPP melakukan pengelolaan dan pengaturan arus kas secara terukur dengan tetap memperhatikan keberlangsungan operasional serta penyelesaian kewajiban kepada kreditur dan pemegang efek.

“Dalam rangka pelaksanaan proses restrukturisasi keuangan, terdapat kemungkinan penyesuaian waktu pembayaran bunga Obligasi dan bagi hasil Sukuk Mudharabah,” ujar Faizal dalam keterbukaan informasi, Selasa (29/9/2026).

Terdapat enam instrumen yang pembayaran bunga atau bagi hasilnya berpotensi mengalami penyesuaian.

Pertama, Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B dengan nilai tagihan Rp 14,79 miliar.

Kedua, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B dengan nilai tagihan Rp 2,28 miliar.

Kedua kewajiban tersebut memiliki tanggal jatuh tempo pembayaran bunga atau bagi hasil pada 2 Oktober 2026.

Baca Juga: Beban Produksi Naik, Margin Emiten Plastik Berisiko Tertekan

Selanjutnya, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023 Seri A dengan nilai Rp 2,79 miliar dan Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023 Seri A senilai Rp 11,08 miliar. Keduanya jatuh tempo pada 12 Oktober 2026.

Dua instrumen lainnya adalah Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B senilai Rp 7,84 miliar dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B senilai Rp 5,91 miliar. Pembayaran keduanya jatuh tempo pada 22 Oktober 2026.

Untuk dua kewajiban yang jatuh tempo pada 2 Oktober, PTPP telah menerima surat tagihan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Sementara empat kewajiban lainnya belum mendapatkan surat tagihan dari KSEI.

Jika dijumlahkan, nilai pembayaran bunga dan bagi hasil atas enam instrumen tersebut mencapai sekitar Rp44,68 miliar.

Faizal mengatakan, PTPP sebelumnya telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSu) pada 1 dan 2 September 2026 untuk membahas penyelesaian kewajiban kepada para pemegang efek.

Namun, rapat tersebut belum memperoleh persetujuan atas usulan perubahan dan/atau penundaan jadwal pembayaran bunga obligasi dan bagi hasil sukuk mudharabah.

Baca Juga: Rupiah Dibuka Melemah dan Tembus ke Rp 18.000 Per Gram Hari Ini (29/9)

“Perseroan akan terus berkoordinasi dengan Wali Amanat untuk menempuh langkah-langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah,” kata Faizal.

PTPP juga akan mengupayakan penyelenggaraan kembali RUPO dan RUPSu guna memperoleh keputusan dari para pemegang obligasi dan sukuk sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku.

“Perseroan berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban kepada para pemegang Obligasi dan Sukuk melalui mekanisme yang berlaku sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan keputusan RUPO/RUPSu, dengan tetap memperhatikan proses restrukturisasi keuangan yang sedang dijalankan,” pungkasnya.

 
PTPP Chart by TradingView

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News