JAKARTA. Dana hasil penawaran umum melalui rights issue dan penyertaan modal negara (PMN) masih minim terserap. Dari aksi tersebut, beberapa emiten konstruksi pelat merah belum menggunakan dana yang sebelumnya direncanakan akan digunakan. Misalnya saja dalam laporan realisasi penggunaan dana dari PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP). Emiten konstruksi ini sebelumnya mendapatkan dana hasil penawaran umum sebesar Rp 4,37 triliun. Dana tersebut dihimpun dari rights issue dan PMN serta telah dikurangi oleh biaya penawaran umum. Sebagai catatan, dana rights issue efektif pada 20 Desember 2016 dan dana PMN efektif pada 24 November 2016. PTPP memperoleh dana dari rights issue sebesar Rp 2,16 triliun dan PMN sebesar Rp 2,25 triliun.
PTPP bertahap menyerap dana segar Rp 4,4 triliun
JAKARTA. Dana hasil penawaran umum melalui rights issue dan penyertaan modal negara (PMN) masih minim terserap. Dari aksi tersebut, beberapa emiten konstruksi pelat merah belum menggunakan dana yang sebelumnya direncanakan akan digunakan. Misalnya saja dalam laporan realisasi penggunaan dana dari PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP). Emiten konstruksi ini sebelumnya mendapatkan dana hasil penawaran umum sebesar Rp 4,37 triliun. Dana tersebut dihimpun dari rights issue dan PMN serta telah dikurangi oleh biaya penawaran umum. Sebagai catatan, dana rights issue efektif pada 20 Desember 2016 dan dana PMN efektif pada 24 November 2016. PTPP memperoleh dana dari rights issue sebesar Rp 2,16 triliun dan PMN sebesar Rp 2,25 triliun.