PTPP Garap Proyek Gedung Institusional Kejaksaan Agung Senilai Rp 934,36 Miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP (Persero) Tbk (PTPP) resmi menandatangani kontrak baru proyek Rancang Bangun Pembangunan Gedung Kantor JAMPIDUM, JAMDATUN, JAMWAS, dan BPA Tahun Anggaran 2026.

Melalui kontrak ini, PTPP dipercaya untuk melaksanakan proyek dengan nilai sebesar Rp934,36 miliar (termasuk PPN) dan masa pelaksanaan 360 hari kalender. 

Corporate Secretary PTPP, Joko Raharjo, mengatakan proyek ini semakin memperkuat portofolio PTPP di segmen gedung institusional, sekaligus mencerminkan kepercayaan pemerintah terhadap kapabilitas perseroan dalam menangani proyek strategis.


Baca Juga: Jajaki Peluang, Alibaba Cloud, Huawei, hingga Ant International Akan ke Jakarta

“Dari sisi bisnis, proyek ini menunjukkan konsistensi PTPP dalam mengelola proyek pemerintah dengan perencanaan yang terukur serta prospek pendapatan yang stabil. Hal ini sejalan dengan strategi perseroan dalam menjaga keberlanjutan kinerja di tengah dinamika industri konstruksi nasional,” ungkap Joko, dalam siaran pers, Jumat (30/1). 

Ia melanjutkan,  proyek ini merupakan wujud komitmen perseroan dalam menghadirkan kualitas eksekusi terbaik pada setiap proyek yang dijalankan.

Pembangunan gedung tersebut dirancang untuk mendukung transformasi kelembagaan Kejaksaan Agung melalui penyediaan fasilitas kerja yang modern, terintegrasi, dan representatif. 

Kehadiran infrastruktur baru ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas koordinasi antar bidang, mempercepat proses kerja, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.

Lebih lanjut, Joko menambahkan bahwa kepercayaan yang diberikan kepada PTPP menjadi motivasi bagi perseroan untuk terus berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur negara, khususnya pada proyek- proyek yang berdampak langsung terhadap peningkatan layanan publik.

Baca Juga: Pupuk Indonesia Resmikan Modernisasi Pabrik Tertua Pupuk Kaltim

Selanjutnya: Gunung Lewotobi Laki-laki Muntahkan Banjir Lahar

Menarik Dibaca: Harga Bitcoin Bergerak Liar, Investor Disarankan Berhati-hati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News