PTPP kembangkan kawasan hunian untuk pekerja



JAKARTA. PT PPTbk (PTPP) bekerjasama dengan Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan serta Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) untuk mengembangkan hunian di kawasan industri.

Spesifik di kawasan industri karena hunian tersebut nantinya diperuntukkan untuk kalangan pekerja. Memorandum of Understanding (MoU) tersebut ditandatangani pada hari ini, Kamis (15/9). Setiap pihak punya tugasnya masing-masing.

BBTN bertindak sebagai penyedia sumber dana. BPJS punya tugas salah satunya menyeleksi pekerja yang boleh memperoleh KPR lebih dahulu. Sementara, PTPP bertindak sebagai eksekutor percepatan proyeknya.


"Dalam lima tahun ke depan, kami merencanakan akan membangun hunian minimum 100 ribu unit," ujar Direktur Utama PTPP Tumiyana. Satu unit huniannya nanti memiliki harga sekitar Rp 150 juta.

Proyek ini nantinya akan dibantu oleh dua anak usahanya yaitu PT PP Precast dan PT PP Peralatan.

Selain acara penandatanganan MoU tersebut, diakui Tumiyana, perseroan pun berkomitmen untuk meningkatkan implementasi program Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan (SMK3L) di seluruh unit bisnis perseroan beserta anak usahanya yang dituangkan dalam bentuk penandatanganan bersama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto