KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP (Persero) Tbk (PTPP) telah melakukan pembayaran atas surat utang perseroan yang totalnya berjumlah Rp 200 miliar pada 18 April 2025. Secara rinci, surat utang itu adalah Obligasi Berkelanjutan III Tahap II tahun 2022 Seri A senilai Rp 140 miliar dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2022 Seri A senilai Rp 60 miliar. Keduanya memiliki tanggal jatuh tempo di tanggal 22 April 2025. Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo tersebut merupakan hasil dari Penawaran Umum Berkelanjutan yang dilakukan Perseroan pada tahun 2022 dengan tenor 3 tahun serta kupon atau bagi hasil 6,5% per tahun.
PTPP Lunasi Obligasi dan Rukuk Mudharabah Senilai Total Rp 200 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP (Persero) Tbk (PTPP) telah melakukan pembayaran atas surat utang perseroan yang totalnya berjumlah Rp 200 miliar pada 18 April 2025. Secara rinci, surat utang itu adalah Obligasi Berkelanjutan III Tahap II tahun 2022 Seri A senilai Rp 140 miliar dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2022 Seri A senilai Rp 60 miliar. Keduanya memiliki tanggal jatuh tempo di tanggal 22 April 2025. Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo tersebut merupakan hasil dari Penawaran Umum Berkelanjutan yang dilakukan Perseroan pada tahun 2022 dengan tenor 3 tahun serta kupon atau bagi hasil 6,5% per tahun.