KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten konstruksi pelat merah PT PP Tbk resmi menerbitkan surat berharga perpetual (SBP). Rencananya, obligasi perpetual yang bertajuk SBP PP 2018 ditawarkan mencapai Rp 1 triliun. Instrumen yang juga dikenal sebagai obligasi bunga abadi ini tidak memiliki waktu jatuh tempo. Adapun, bunga yang ditawarkan bagi investor sebesar 9,65% per tahun. Namun, jika setelah tiga tahun PTPP tidak melakukan opsi beli terhadap instrumen ini, bunga akan bertambah (step-up rate) sebesar 5%. Pembelian pertama instrumen SBP ini dilakukan oleh PT Ciptadana Asset Management melalui penerbitan Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT) senilai Rp 250 miliar.Direktur Utama Ciptadana Asset Management Paula Rianty Komarudin menjelaskan, sejatinya perusahaannya berniat menerbitkan RDPT senilai underlying asset SBP PTPP yaitu Rp 1 triliun.
PTPP meluncurkan obligasi perpetual senilai Rp 1 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten konstruksi pelat merah PT PP Tbk resmi menerbitkan surat berharga perpetual (SBP). Rencananya, obligasi perpetual yang bertajuk SBP PP 2018 ditawarkan mencapai Rp 1 triliun. Instrumen yang juga dikenal sebagai obligasi bunga abadi ini tidak memiliki waktu jatuh tempo. Adapun, bunga yang ditawarkan bagi investor sebesar 9,65% per tahun. Namun, jika setelah tiga tahun PTPP tidak melakukan opsi beli terhadap instrumen ini, bunga akan bertambah (step-up rate) sebesar 5%. Pembelian pertama instrumen SBP ini dilakukan oleh PT Ciptadana Asset Management melalui penerbitan Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT) senilai Rp 250 miliar.Direktur Utama Ciptadana Asset Management Paula Rianty Komarudin menjelaskan, sejatinya perusahaannya berniat menerbitkan RDPT senilai underlying asset SBP PTPP yaitu Rp 1 triliun.