JAKARTA. Perusahaan jasa kontruksi, PT PP Tbk (PTPP) menerbitkan surat utang jangka menengah alias medium term notes (MTN). Surat utang yang diberi nama MTN Syariah Mudharabah PP Tahap X tahun 2010 telah didaftarkan kemarin. Sulistyo Budi, Direktur PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dalam websitenya menyebutkan kalau PTPP akan membayar bunga dengan suku tetap yaitu sebesar 12%. Nantinya, PTPP akan membayar bunga MTN secara bulanan. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada 22 Juli 2010.MTN Syariah Mudharabah PP tahap X tahun 2010 baru mulai dilakukan distribusi secara elektronik pada 22 Juni 2010. MTN ini akan jatuh tempo selama dua tahun kemudian yaitu pada 22 Juni 2012.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
PTPP Menerbitkan MTN Rp 75 Miliar
JAKARTA. Perusahaan jasa kontruksi, PT PP Tbk (PTPP) menerbitkan surat utang jangka menengah alias medium term notes (MTN). Surat utang yang diberi nama MTN Syariah Mudharabah PP Tahap X tahun 2010 telah didaftarkan kemarin. Sulistyo Budi, Direktur PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dalam websitenya menyebutkan kalau PTPP akan membayar bunga dengan suku tetap yaitu sebesar 12%. Nantinya, PTPP akan membayar bunga MTN secara bulanan. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada 22 Juli 2010.MTN Syariah Mudharabah PP tahap X tahun 2010 baru mulai dilakukan distribusi secara elektronik pada 22 Juni 2010. MTN ini akan jatuh tempo selama dua tahun kemudian yaitu pada 22 Juni 2012.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News