PTPP Penuhi Kewajiban Pembayaran Obligasi Rp 850 M dan Sukuk Mudharabah Rp 400 M



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP (Persero) Tbk (PTPP) telah menyelesaikan pembayaran atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap I tahun 2021 Seri A senilai Rp850 miliar dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2021 Seri A senilai Rp400 miliar yang jatuh tempo pada 2 Juli 2024.

Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo ini merupakan hasil dari Penawaran Umum Berkelanjutan yang dilakukan oleh Perseroan pada tahun 2021 dengan tenor 3 tahun serta kupon atau bagi hasil sebesar 8,5% per tahun.

Direktur Utama PTPP, Novel Arsyad, menyatakan bahwa pemenuhan kewajiban jatuh tempo ini merupakan wujud komitmen PTPP sebagai perusahaan terbuka yang selalu mengutamakan dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta memenuhi kewajiban perusahaan.


Baca Juga: PTPP Menerbitkan Obligasi Senilai Rp 434,62 Miliar

“Pada 1 Juli 2024, kami telah mentransfer dana ke rekening KSEI sebagai pelunasan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo pada 2 Juli 2024. Langkah ini menunjukkan komitmen PTPP dalam menjaga stabilitas keuangan perusahaan serta upaya mengembalikan tingkat kepercayaan investor di BUMN Konstruksi," ujar Novel dalam keterangan resminya, Selasa (2/7).

Sebagai perusahaan terbuka yang selalu mengutamakan dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan, PTPP berkomitmen untuk terus memenuhi kewajiban perusahaan.

Pasca pelunasan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja keuangan PTPP ke depannya, terutama dalam memperkuat posisi keuangan perusahaan.

 
PTPP Chart by TradingView

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .