KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP (Persero) Tbk (PTPP) telah menyelesaikan pembayaran atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap I tahun 2021 Seri A senilai Rp850 miliar dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2021 Seri A senilai Rp400 miliar yang jatuh tempo pada 2 Juli 2024. Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo ini merupakan hasil dari Penawaran Umum Berkelanjutan yang dilakukan oleh Perseroan pada tahun 2021 dengan tenor 3 tahun serta kupon atau bagi hasil sebesar 8,5% per tahun. Direktur Utama PTPP, Novel Arsyad, menyatakan bahwa pemenuhan kewajiban jatuh tempo ini merupakan wujud komitmen PTPP sebagai perusahaan terbuka yang selalu mengutamakan dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta memenuhi kewajiban perusahaan.
PTPP Chart by TradingView