PTPP Selesaikan PSN Bendungan Tiu Suntuk Paket II dengan Nilai Kontrak Rp 577 Miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP (Persero) Tbk (PTPP) berhasil menyelesaikan pembangunan proyek Bendungan Tiu Suntuk Paket II dengan luas 464,63 Ha.

Proyek Bendungan Tiu Suntuk Paket II ini adalah proyek Joint Operation antara PT PP (Persero) Tbk dengan porsi 57,5% dan PT Mafri Jaya Abadi dengan porsi 42,5%. Bendungan ini memiliki kapasitas tampung sebesar 60,85 Juta M3 dan memiliki luas genangan sebesar 321,51 Hektar.

Terdapat dua paket pekerjaan pada proyek Pembangunan Bendungan Tiu Suntuk, di mana PTPP sebagai leader pembangunan bendungan paket II. 


Baca Juga: PTPP resmikan PSN Bendungan Lolak di Sulawesi Utara

Direktur Utama PTPP Novel Arsyad menyatakan bendungan ini merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN) pemerintah dengan nilai kontrak senilai Rp 577,13 miliar dan masa pelaksanaan dari 2020 sampai dengan 2023. 

Proyek ini memiliki manfaat untuk irigasi seluas 1.900 Hektar, air baku 680 liter/detik, dan untuk mereduksi banjir pada daerah sekitar Sumbawa Barat. 

“Tentunya peresmian Bendungan Tiu Suntuk Paket II ini menambahkan pengalaman PTPP dalam menyelesaikan proyek-proyek bendungan yang tersebar di seluruh Indonesia,” ujar Novel, dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Minggu (5/5). 

Sebelumnya PTPP sudah menyelesaikan beberapa proyek bendungan yang merupakan PSN yaitu Bendungan Lolak, Bendungan Leuwikeris, Bendungan Lausimeme, dan Bendungan Tamblang. 

Baca Juga: Pemerintah Kebut Penyelesaian Dua Proyek Bendungan di NTB

Ke depannya, PTPP akan terus berkomitmen untuk dapat memberikan kualitas terbaik dalam menyelesaikan proyek-proyek strategis nasional yang diamanahkan kepada perusahaan. 

Sehingga harapannya proyek-proyek yang telah diselesaikan oleh PTPP dapat meningkatkan nilai tambah untuk mendorong produktivitas dan kesejahteraan masyarakat Indonesia, seiring dengan komitmen perusahaan dalam menciptakan pembangunan keberlanjutan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli