PTPP Tawarkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Senilai Rp 909,5 Miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP (Persero) Tbk (PTPP) berencana menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 sebesar Rp 544,5 miliar dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 sebesar Rp 365 mililar.

Dalam prospektusnya, Senin (4/4) manajemen PTPP menjelaskan, obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% dan nilai pokok obligasi terdiri dari dua seri. Pertama, Seri A dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp 140 miliar dengan bunga obligasi sebesar 6,50%. Jangka waktu obligasi adalah 3 tahun terhitung sejak tanggal emisi.

Kedua, Seri B dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp 404,5 miliar dengan bunga obligasi sebesar Rp 7,75%. Jangka waktu obligasi adalah 5 tahun terhitung sejak tanggal emisi.


Pembayaran bunga obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 21 Juli 2022, sedangkan pembayaran bunga obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo obligasi masing?masing adalah pada tanggal 21 April 2025 untuk obligasi Seri A dan pada tanggal 21 April 2027 untuk obligasi Seri B.

Baca Juga: Bumi Serpong Damai (BSDE) Terbitkan Obligasi dan Sukuk Rp 1 Triliun

"Perseroan merencanakan untuk menggunakan seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum obligasi ini, setelah dikurangi dengan perkiraan biaya emisi, sekitar Rp 541,84 miliar untuk melakukan pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A," tulis manajemen.

Adapun pokok obligasi tersebut sebesar Rp 1 triliun, sehingga saldo utang setelah dibayar dari pendanaan ini menyisakan sebesar Rp 458,15 miliar.

PTPP juga menawarkan sukuk mudharabah dengan nilai 100% yang terdiri dari dua seri. Pertama, Seri A dengan jumlah dana sukuk mudharabah sebesar Rp 60 miliar dengan nisbah sebesar 65,70% dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,50%. Jangka waktu sukuk mudharabah adalah 3 tahun terhitung sejak tanggal emisi.

Kedua, Seri B dengan jumlah dana sukuk mudharabah sebesar Rp 305 miliar dengan nisbah sebesar 78,34% dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,75%. Jangka waktu sukuk mudharabah adalah 5 tahun terhitung sejak tanggal emisi.

Pembayaran pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 21 Juli 2022, sedangkan pembayaran pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah terakhir sekaligus tanggal pembayaran kembali dana sukuk mudharabah masing?masing adalah pada tanggal 21 April 2025 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan pada tanggal 21 April 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.

Baca Juga: Penjualan dan Laba Bersih Zyrexindo Mandiri Buana (ZYRX) Terkerek di 2021

Berikut perkiraan jadwal penawaran umum obligasi dan sukuk PTPP: Perkiraan masa penawaran umum: 14-18 April 2022 Perkiraan tanggal penjatahan: 19 April 2022 Perkiraan tanggal pembayaran dari investor: 20 April 2022 Perkiraan tanggal pengembalian uang pemesanan: 21 April 2022 Perkiraan tanggal distribusi obligasi dan sukuk mudharabah secara elektronik: 21 April 2022 Perkiraan tanggal pencatatan di Bursa Efek Indonesia: 22 April 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi