KONTAN.CO.ID - Jakarta PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia, menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat keterbukaan informasi publik melalui pemaparan strategi dan implementasi KIP dalam Uji Publik Monitoring & Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Kamis, 20 November 2025, di Jakarta. Direktur Manajemen Risiko & Legal, Tommy Wiranata Anwar menyampaikan langkah-langkah perusahaan dalam memastikan akses informasi yang transparan, akuntabel, mudah dijangkau, serta berorientasi pada pemenuhan hak publik sesuai amanat Undang-Undang KIP. Sebagai salah satu perusahaan konstruksi nasional di Indonesia, PTPP menempatkan keterbukaan informasi sebagai pilar penting dalam memperkuat tata kelola perusahaan dan membangun kepercayaan publik. Melalui penguatan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), perusahaan memastikan seluruh kebijakan, dokumen layanan informasi, kanal publikasi, serta standar operasional berjalan sesuai prinsip good corporate governance. Corporate Secretary PTPP, Joko Raharjo, menjelaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban regulatif, tetapi bagian dari strategi keberlanjutan perusahaan dalam meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, investor, mitra, dan regulator.
PTPP Tegaskan Kepemimpinan dalam Keterbukaan Informasi Publik
KONTAN.CO.ID - Jakarta PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia, menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat keterbukaan informasi publik melalui pemaparan strategi dan implementasi KIP dalam Uji Publik Monitoring & Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Kamis, 20 November 2025, di Jakarta. Direktur Manajemen Risiko & Legal, Tommy Wiranata Anwar menyampaikan langkah-langkah perusahaan dalam memastikan akses informasi yang transparan, akuntabel, mudah dijangkau, serta berorientasi pada pemenuhan hak publik sesuai amanat Undang-Undang KIP. Sebagai salah satu perusahaan konstruksi nasional di Indonesia, PTPP menempatkan keterbukaan informasi sebagai pilar penting dalam memperkuat tata kelola perusahaan dan membangun kepercayaan publik. Melalui penguatan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), perusahaan memastikan seluruh kebijakan, dokumen layanan informasi, kanal publikasi, serta standar operasional berjalan sesuai prinsip good corporate governance. Corporate Secretary PTPP, Joko Raharjo, menjelaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban regulatif, tetapi bagian dari strategi keberlanjutan perusahaan dalam meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, investor, mitra, dan regulator.