KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP (Persero) Tbk (PTPP) melakukan klarifikasi atas beberapa indikasi pemberitaan di tengah merebaknya isu kinerja BUMN Karya. Pihaknya menegaskan bahwa kondisi perusahaan berada dalam kategori sehat. Berdasarkan keterangan resmi perseroan yang diterima Kontan.co.id Jumat (14/4), dijelaskan bahwa PTPP berhasil menumbuhkan tingkat kesehatan di tahun 2022 menjadi 75,75 dari tahun sebelumnya sebesar 71,25 dengan kategori “Sehat A”. Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan ini dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia dengan Nomor KEP-100/MBU/2022 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Badan Usaha Milik Negara.
Baca Juga: PTPP: 100% Laba Bersih Tahun 2022 Dialokasikan Sebagai Dana Cadangan Penilaian Tingkat Kesehatan tersebut dinilai berdasarkan tiga aspek penilaian yang meliputi: Aspek Keuangan, Aspek Operasional, dan Aspek Administrasi yang terdapat pada perusahaan. Sekretaris Perusahaan PTPP Bakhtiyar Efendi menuturkan, dalam hal kemampuan melunasi kewajibannya, PTPP berhasil memperoleh kembali peringkat Single A (idA) dengan outlook stabil dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). Peringkat perusahaan tersebut berlaku selama satu tahun sejak Maret 2023 sampai dengan Maret 2024. "Saat ini, kenaikan hutang perusahaan sejalan dengan kenaikan asset dan pendapatan usaha perusahaan sehingga dapat dikatakan hal tersebut adalah wajar. Sejak tahun 2016, PTPP telah melakukan berbagai aksi korporasi besar melalui pembentukan BUJT dan aktivitas investasi lainnya, seperti pendirian PT PP Infrastruktur, PT PP Semarang Demak, PT KIT Batang, PT Celebes Railways Indonesia, PT Jasamarga Balikpapan Samarinda, PT Jasamarga Pandaan Malang, dan lainnya," tutur Bakhtiyar. Lebih lanjut, meninjau rasio kas perusahaan, data menunjukkan adanya penurunan namun hal tersebut terjadi dikarenakan adanya penyerapan terhadap dana Rights Issue dan PMN yang berhasil dihimpun perusahaan pada tahun 2016 lalu. PTPP menghimpun dana segar dari hasil Penawaran Umum Terbatas (PUT) melalui program Rights Issue sebesar Rp 2,16 triliun dan Penyertaan Modal Negara (PMN) dari Pemerintah sebesar Rp 2,25 triliun. "Sampai dengan saat ini, PTPP telah merealisasikan penyerapan dana tersebut sebesar 24% untuk memenuhi kebutuhan modal kerja perseroran, dan sisanya sebesar 76% telah digunakan sebagai modal belanja perusahaan untuk mendukung program pemerintah dalam pengembangan proyek infrastruktur prioritas," ujarnya. Dalam rangka peningkatan arus kas perusahaan, PTPP telah melakukan aksi korporasi berupa pelepasan asset entitas asosiasi, yaitu: Jalan Tol Pandaan Malang, Jalan Tol Medan Kualanamu Tebing Tinggi, dan Jalan Tol Cisumdawu.
PTPP Chart by TradingView