KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten konstruksi pelat merah, PT PP Tbk (PTPP) resmi menerbitkan surat berharga perpetual (SBP). PTPP merupakan perusahaan BUMN pertama yang menerbitkan instrumen ini sebagai sarana pembiayaan investasi dari dana non-anggaran pemerintah. Kementerian BUMN, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional melalui Tim Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah (PINA) dan PTPP, Selasa (17/4), menandatangani persetujuan pemenuhan investasi melalui instrumen SBP PP 2018 sebesar Rp 1 triliun. Instrumen yang juga dikenal sebutan obligasi bunga abadi ini tidak memiliki waktu jatuh tempo. Adapun, bunga yang ditawarkan bagi investor sebesar 9,65% per tahun. Namun, jika setelah tiga tahun, PTPP tidak melakukan opsi beli terhadap instrumen ini, bunga akan bertambah (step-up rate) sebesar 5%.
PTPP terbitkan perpetual bond senilai Rp 1 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten konstruksi pelat merah, PT PP Tbk (PTPP) resmi menerbitkan surat berharga perpetual (SBP). PTPP merupakan perusahaan BUMN pertama yang menerbitkan instrumen ini sebagai sarana pembiayaan investasi dari dana non-anggaran pemerintah. Kementerian BUMN, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional melalui Tim Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah (PINA) dan PTPP, Selasa (17/4), menandatangani persetujuan pemenuhan investasi melalui instrumen SBP PP 2018 sebesar Rp 1 triliun. Instrumen yang juga dikenal sebutan obligasi bunga abadi ini tidak memiliki waktu jatuh tempo. Adapun, bunga yang ditawarkan bagi investor sebesar 9,65% per tahun. Namun, jika setelah tiga tahun, PTPP tidak melakukan opsi beli terhadap instrumen ini, bunga akan bertambah (step-up rate) sebesar 5%.