PTPP terbitkan perpetual bond senilai Rp 1 triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten konstruksi pelat merah, PT PP Tbk (PTPP) resmi menerbitkan surat berharga perpetual (SBP). PTPP merupakan perusahaan BUMN pertama yang menerbitkan instrumen ini sebagai sarana pembiayaan investasi dari dana non-anggaran pemerintah.

Kementerian BUMN, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional melalui Tim Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah (PINA) dan PTPP, Selasa (17/4), menandatangani persetujuan pemenuhan investasi melalui instrumen SBP PP 2018 sebesar Rp 1 triliun.

Instrumen yang juga dikenal sebutan obligasi bunga abadi ini tidak memiliki waktu jatuh tempo. Adapun, bunga yang ditawarkan bagi investor sebesar 9,65% per tahun. Namun, jika setelah tiga tahun, PTPP tidak melakukan opsi beli terhadap instrumen ini, bunga akan bertambah (step-up rate) sebesar 5%.


Untuk tahap pertama, penerbitan SBP akan dilakukan melalui Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT) sebesar Rp 250 miliar yang dikelola oleh PT Ciptadana Asset Management. Di samping itu, masih ada potensi penambahan sebesar Rp 1,3 triliun melalui Danareksa Capital.

“Sebetulnya target kami nilai SBP Rp 2 triliun, tapi yang dapat izin baru Rp 1 triliun. Tahap selanjutnya, bisa dengan Danareksa Capital atau siapa saja yang siap, sambil kami juga mengajukan izin untuk menambah nilai SBP sesuai target,” ujar Agus Purbianto, Direktur Keuangan PTPP.

Dana dari penerbitan instrumen utang ini rencananya akan digunakan untuk proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Meulaboh 2x200 MW. Proyek ini dibangun dengan skema IPP melalui konsorsium PT PP Energi, China Datang Overseas Investment Co., dan PT Sumberdaya Sewatama untuk mendapatkan pembiayaan alternatif di luar anggaran pemerintah.

Sebagai informasi, skema perpetual bond milik PTPP ini tidak mempunyai jatuh tempo, tanpa jaminan, dan memiliki fleksibilitas untuk melaksanakan opsi beli. Selain itu, skema ini tidak mengakibatkan dilusi saham dan dapat memperbaiki struktur modal perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini