KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penundaan pembayaran bunga obligasi dan sukuk PT PP (Persero) Tbk (PTPP) menjadi sinyal negatif bagi kondisi likuiditas dan pengelolaan arus kas Perseroan. Terlebih, PTPP saat ini juga tengah menjalankan proses restrukturisasi keuangan. Analis sekaligus Branch Manager Panin Sekuritas Pondok Indah, Elandry Pratama, mengatakan nilai kewajiban bunga dan bagi hasil yang jatuh tempo pada 2 Oktober 2026 mencapai sekitar Rp 17,1 miliar. Selain itu, masih terdapat sejumlah pembayaran lain yang berpotensi mengalami penyesuaian pada Oktober 2026. “Penundaan pembayaran bunga obligasi dan sukuk ini menjadi sinyal negatif karena menunjukkan adanya tekanan pada likuiditas dan pengelolaan arus kas PTPP. Apalagi sebelumnya perseroan memang sedang menjalankan proses restrukturisasi keuangan,” kata Elandry kepada Kontan, Senin (5/10/2026).
PTPP Tunda Pembayaran Bunga Obligasi, Ini Kata Analis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penundaan pembayaran bunga obligasi dan sukuk PT PP (Persero) Tbk (PTPP) menjadi sinyal negatif bagi kondisi likuiditas dan pengelolaan arus kas Perseroan. Terlebih, PTPP saat ini juga tengah menjalankan proses restrukturisasi keuangan. Analis sekaligus Branch Manager Panin Sekuritas Pondok Indah, Elandry Pratama, mengatakan nilai kewajiban bunga dan bagi hasil yang jatuh tempo pada 2 Oktober 2026 mencapai sekitar Rp 17,1 miliar. Selain itu, masih terdapat sejumlah pembayaran lain yang berpotensi mengalami penyesuaian pada Oktober 2026. “Penundaan pembayaran bunga obligasi dan sukuk ini menjadi sinyal negatif karena menunjukkan adanya tekanan pada likuiditas dan pengelolaan arus kas PTPP. Apalagi sebelumnya perseroan memang sedang menjalankan proses restrukturisasi keuangan,” kata Elandry kepada Kontan, Senin (5/10/2026).