PTPP tunggu instruksi OJK untuk buyback, OJK: Kondisi pasar masih normal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP) tengah merencanakan pembelian kembali (buyback) saham tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS). Rencana ini muncul sejak merebaknya virus corona membuat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terus turun.

Direktur Keuangan PTPP Agus Purbianto mengatakan, langkah buyback diambil untuk memberikan kepercayaan pada pasar bahwa fundamental PTPP masih baik. 

"Karena saat ini  harga saham sudah tidak mencermikan fundamentalnya," ungkap dia saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (3/3).


Baca Juga: Dikerjakan PTPP, proyek revitalisasi terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta capai 20%

Sebagaimana diketahui, sepanjang tahun ini, IHSG telah merosot 12,40% ke level 5.518,62 per perdagangan Selasa (3/3). Sejalan dengan itu, saham PTPP anjlok 29,02% year to date (ytd) menjadi Rp 1.125 per saham dengan price to earning ratio (PER) PTPP saat ini 9,62x.

Meskipun begitu, Agus menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu instruksi atau protokol dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pelaksanaan buyback ini. Ia juga masih menghitung jumlah dan nilai saham yang akan dibeli kembali.

"Masih didiskusikan juga dengan perusahaan sekuritas," kata Agus. PTPP menggandeng Danareksa Sekuritas dalam proses buyback saham tanpa terlebih dahulu melalui RUPS ini.

Di sisi lain, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan, saat ini, OJK melihat kondisi pasar masih dalam kondisi normal dan kondusif. "Sehingga belum perlu memutuskan policy action seperti buyback," ungkap Fakhri.

Baca Juga: Divestasi 3 proyek, PTPP bidik dana Rp 1,3 triliun

Terlebih lagi, menurut dia, OJK selalu mencermati kondisi pasar di Indonesia, regional, dan global. "Pada saat yang tepat, tentunya OJK akan meluncurkan policy action untuk mempertahankan stabilitas dan kepercayaan pasar," kata dia.

Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan OJK No. 2 Tahun 2013, buyback dapat dilakukan pada saat kondisi IHSG secara kumulatif turun 15% atau lebih selama tiga hari berturut-turut maupun kondisi lain yang ditetapkan oleh OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto