PTPP tunggu pemenang 2 tender pembangkit listrik



Jakarta. PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP) berharap bisnis pembangkit listrik akan menjadi salah satu andalannya. Apa lagi, baru-baru ini PTPP mengikuti dua tender pembangkit listrik.

Yang pertama, proyek pembangkit listrik tenaga batubara di Kalimantan Barat berkapasitas 2x100 MW. Kedua, tender dua pembangkit listrik tenaga gas dan uap di Arun, Aceh dan Pekanbaru, Riau. Masing-masing pembangkit listrik tersebut berkapasitas 2x100 MW. Direktur Pengembangan Bisnis, Riset dan Teknologi PT Pembangunan Perumahan Tbk Lukman Hidayat mengatakan, dalam tender proyek di Kalimantan Barat dan Arun, PTPP sudah lolos tahap prakualifikasi.

"Mudah-mudahan kalau lulus, tahun depan kita mulai konstruksi," kata Lukman kepada Kontan.


Dia menambahkan, pemenang kedua tender itu kemungkinan besar akan diumumkan akhir tahun ini. Namun hal tersebut, tentu saja tergantung pada kebijakan PLN. Tak berhenti di sana, PTPP pun sedang melirik beberapa tender lain, di antaranya Bali-Jawa 3, Menado, serta Sulawesi Utara. "Kabarnya yang dibuka tender Sulawesi Utara karena pengulangan tender," kata Lukman. PTPP sudah menyiapkan belanja modal alias capital expenditure (capex) untuk konstruksi pembangkit yang akan digarapnya jika memenangi tender.

PTPP, papar Lukman,  dinamis dalam bisnis ini. "Capex sudah disediakan, capex untuk tender sesuai rencana. Target kami begini, tahun depan masuk pada bisnis tol, pelabuhan, dan pembangkit. Jadi ini bakal dinamis," kata Lukman. Namun, Lukman mengatakan PTPP masih berharap seminimalnya bisa membangun pembangkit IPP berkapasitas minimal 2 x100 Mega Watt (MW) tahun ini. "Minimal dapat tahun ini sehingga bisa bangun konstruksi pada tahum depan," kata Lukman. Selain mengincar tambahan proyek pembangkit listrik anyar, PTPP tengah mengerjakan proses konstruksi pembangkit listrik berkapasitas 2x 200 MW di Gorontalo. Target  waktu pengerjaan konstruksi pembangkit listrik itu adalah satu tahun sampai 1,5 tahun ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Mesti Sinaga