PTRA Bayar Tunggakan Pajak dengan Tanah



JAKARTA. PT New Century Development Tbk (PTRA) membayar tunggakan pajak senilai Rp 19,58 miliar dengan dokumen tanah seluas 282.119 meter persegi (m2), kemarin (1/2). Tanah itu terletak di dua kecamatan Kabupaten Serang.

Masing-masing dokumen tanah itu terdiri dari 29 berkas dengan luas 91.385 m2 di Desa Tonjong Kecamatan Kramatwatu Kapubaten Serang dan 24 berkas surat tanah di lokasi Desa Sukajaya Kecamatan Pontang Kabupaten Serang seluas 190.734 m2.

Tunggakan pokok pajak sebesar Rp 19,58 miliar ini merupakan bagian dari tunggakan pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PTRA senilai Rp 29,55 miliar. "Sampai saat ini, status permohonan pengurangan dan atau pembatalan SKPKB masih diproses Direktorat Jenderal Pajak," kata Sekretaris Perusahaan PTRA Gilbert Rely, dalam surat keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia. SKPKB ini jatuh tempo April-Mei 2010.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan