PTS jadi PTN, pegawai bisa jadi PNS atau PPPK



JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar mengemukakan, terhadap perguruan-perguruan tinggi swasta (PTS) yang dijadikan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) oleh pemerintah atau Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), terbuka peluang bagi pegawai PTS tersebut untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Namun pengangkatan pegawai eks perguruan tinggi swasta yang dinegerikan dan pegawai perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH) itu harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Azwar dalam rapat tindak lanjut PTNBH di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Kamis (27/3), seperti dikutip dari situs resmi Setkab RI.

Saat ini sudah ada 13 sampai 20 perguruan tinggi swasta yang sudah dijadikan PTN oleh pemerintah. Jumlah ini diperkirakan di masa mendatang akan terus berkembang seiring dengan bertambahnya Daerah Otonomi Baru (DOB) dan adanya pemekaran daerah.


Meski demikian, menurut Azwar, sistem seleksi pegawai eks PTS yang akan diangkat menjadi CPNS dilakukan secara nasional. Karena itu, hanya orang-orang yang berkualitas yang dapat lolos seleksi pegawai yang akan diangkat menjadi PNS.

Kualifikasi CPNS dari PTS yang dijadikan PTN itu, lanjut Azwar, sesuai dengan kebijakan dalam UU ASN dilakukan melalui Tes Kemampuan Dasar (TKD) dan Tes Kemampuan Bidang (TKB) sesuai dengan kebijakan masing-masing PTN.

Menurut Azwar, permasalahan yang sering timbul dalam menjadikan pegawai eks PTS menjadi CPNS adalah masalah usia yang tidak sesuai dengan batas umur.  

“Biasanya usia dari pegawai yang akan diangkat sudah melebihi batas umur. Berdasarkan UU ASN, mereka bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah melalui seleksi,” tegas Azwar.

Azwar menilai, penegerian PTS ini sangat positif karena sistem yang berlaku seperti aturan keuangan sampai sistem penggajian juga akan dinegerikan.

“Ke depan kami akan segera membuat Peraturan Pemerintah (PP) atau Kepputusan Presiden (Keppres) untuk mengurus masalah perpindahan dari swasta ke negeri,” imbuh Azwar.

Rapat tersebut diikuti oleh sejumlah pejabat dari Kemenko Kesra, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kemenkum HAM, Lembaga Administrasi Negara (LAN), BKN serta pejabat Kementerian PAN-RB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan