JAKARTA. Pemerintah akan mengajukan gugatan perdata terhadap PTT Exploration and Production Company (PTT EP) Australia pada April 2017 atas insiden ledakan di ladang migas Montara di Australia. Ledakan itu mengakibatkan pencemaran minyak di perairan Laut Timor, Nusa Tenggara Timur.Asisten Deputi Bidang Keamanan dan Ketahanan Maritim Kemenko Kemaritiman Basilio Dias Araujo mengatakan perusahaan asal Thailand itu hingga kini belum bersedia bertanggung jawab sejak meledaknya sumur minyak Montara pada 2009. "Pemerintah sudah pernah meminta kompensasi kepada PTT EP melalui jalur non litigasi, tapi proses negosiasi mengalami deadlock (buntu) pada tahun 2012 sehingga tidak tercapai kesepakatan apapun," kata Basilio, dalam siaran pers, Sabtu (18/3).Sejak gagal menemui kesepakatan, pemerintah menilai tidak ada itikad baik PTT EP untuk memberikan ganti rugi pada masyarakat terdampak di kawasan sekitar Laut Timor.
PTT EP Australia akan digugat karena cemari laut
JAKARTA. Pemerintah akan mengajukan gugatan perdata terhadap PTT Exploration and Production Company (PTT EP) Australia pada April 2017 atas insiden ledakan di ladang migas Montara di Australia. Ledakan itu mengakibatkan pencemaran minyak di perairan Laut Timor, Nusa Tenggara Timur.Asisten Deputi Bidang Keamanan dan Ketahanan Maritim Kemenko Kemaritiman Basilio Dias Araujo mengatakan perusahaan asal Thailand itu hingga kini belum bersedia bertanggung jawab sejak meledaknya sumur minyak Montara pada 2009. "Pemerintah sudah pernah meminta kompensasi kepada PTT EP melalui jalur non litigasi, tapi proses negosiasi mengalami deadlock (buntu) pada tahun 2012 sehingga tidak tercapai kesepakatan apapun," kata Basilio, dalam siaran pers, Sabtu (18/3).Sejak gagal menemui kesepakatan, pemerintah menilai tidak ada itikad baik PTT EP untuk memberikan ganti rugi pada masyarakat terdampak di kawasan sekitar Laut Timor.